BALIEXPRESS.ID - Pasca pendataan yang dilakukan Pemkab Badung, telah didapatkan 19.829 potensi pajak baru.
Hanya saja belum diketahui peningkatan pendapatan pajak yang akan didapatkan.
Sebab saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akan melakukan validasi terhadap ribuan usaha tersebut.
Baca Juga: 25 Jenazah Terlantar Dikremasi RSUP Prof Ngoerah, 5 di Antaranya WNA
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini mengatakan validasi akan dilakukan selama sebulan dimulai 1 September 2025.
Rencana validasi ini akan dilakukan bersama seluruh OPD yang ikut dalam pendataan sebelumnya.
Hanya saja hal ini masih dikordinasikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Pemkab Klungkung Bahas Teknis Permohonan PKKPR Nonberusaha Lewat Aplikasi SICANTIK
“Ini masih kordinasi dengan tim pendataan dari semua OPD apa ikut turun melakukan validasi atau hanya dari tim Bapenda, kami masih kordinasikan,” ujar Sukarini, Selasa (2/9).
Pihaknya mebyebutkan, validasi ini akan dilakukan secara bertahap.
Kemudian akan diselesaikan segera mungkin.
Baca Juga: Akibat Demo Anarkis, Badung Education Fair hingga Penampilan Agung Ketut Rai Ditunda
“Diusahakan september ini dilakukan validasi bertahap,” ungkapnya.
Sayangnya, Sukarini enggan merinci berapa sejatinya potensi penambahan pendatapan Kabupaten Badung dari 19.829 potensi pajak baru yang terdata.
Sebab harus dilakukan validasi terlebih dahulu.
“Ini (19.829 potensi pajak) yang menjadi potensi dari hasil pendataan. Berapa besaran potensi nominal yang bisa didapat baru bisa kami tahu setelah validasi," terangnya.
Seperti diketahui, dari laporan hasil pendataan potensi pajak terungkap bahwa target awal yang diberikan 40.060 usaha, namun setelah pendataan selama 45 hari, total terdata 46.074 dan hasil quality control (QC) menjadi sebanyak 42.294 atau 3.780 data dibersihkan.
Hasil QC tersebut terdiri dari, sudah wajib pajak 8.588, potensi pajak baru 19.829 dan belum potensi pajak 13.905.
Berdasarkan data dari website Bapenda Badung, pandapatan dari sektor pajak saat ini Rp 4,38 triliun lebih atau 49,34 persen dari target Rp 8,8 triliunlebih.
Pendapatan terbesar bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu yakni sebesar 83,25 persen dari target yang senilai Rp 3,67 triliun lebih. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga