BALIEXPRESS.ID – Perbekel di Kabupaten Karangasem diusulkan untuk mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Perbekel tengah dibahas di legislatif.
Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan ini membawa kabar menggembirakan, terutama bagi para Perbekel di Gumi Lahar.
Mereka bisa mendapatkan tambahan karena masih diusulkan untuk menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan. Adapun tunjangan itu antara lain untuk anak dan istri serta purna bakti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem, Made Agus Budiyasa menyebut, perubahan dalam peraturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan adanya pembaruan dalam ketentuan yang ada.
“Pembahasan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Undang-Undang baru, yang mengatur beberapa aspek mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perbekel. Ranperda yang sedang dibahas ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan di Kabupaten Karangasem sesuai dengan regulasi terbaru,” ungkap Agus Budiyasa.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam Ranperda ini adalah pemberian tunjangan bagi anak dan istri Perbekel, serta tunjangan purna tugas setelah mereka mengakhiri masa jabatan. Namun, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Karangasem itu belum bisa memastikan besaran tunjangan tersebut, mengingat masih dalam tahap pembahasan. "Untuk nominalnya belum ditentukan," tegasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana