Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sulinggih di Ubud Protes "Sound Horeg", Minta DPD RI Turun Tangan

I Wayan Ananda Mustika Putra • Selasa, 9 September 2025 | 13:46 WIB

Ida Begawan Ida Sri Bhagawan minta bantuan Anggota DPD RI, Arya Wedakarna.
Ida Begawan Ida Sri Bhagawan minta bantuan Anggota DPD RI, Arya Wedakarna.

BALIEXPRESS.ID – Seorang sulinggih (pendeta Hindu) di Ubud, Ida Begawan Ida Sri Bhagawan Panembahan Jawi Acarya Daksa Manuaba, melayangkan protes keras terhadap kebisingan "sound horeg" yang berasal dari sebuah acara di sebelah kediamannya.

Baca Juga: Sadisnya Pelaku Mutilasi Wanita di Mojokerto, Tengkorak Korban Ditemukan di Kontrakan

 Protes ini dilayangkan secara langsung kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui media sosial, meminta intervensi atas kebisingan yang mengganggu ketenangan spiritual dan kenyamanan.

Dalam unggahan di Instagram DPD RI, Ida Begawan mengeluhkan suara bising dari acara yang diselenggarakan oleh "The Living Stones," yang lokasinya berdekatan dengan Griya Panembahan tempatnya tinggal.

Beliau mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun tak kunjung mendapat tanggapan.

"Kami sudah komplain berkali-kali tak ditanggapi, padahal mereka belum pernah meminta izin pada kami tetangganya untuk membuat event yang sangat mengganggu," tulis Ida Begawan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Audit LPD Bertahap Setiap Tahun

Ia juga menyoroti perbedaan durasi tinggal di lokasi tersebut. "Kami sudah menetap hampir 40 tahun, sementara mereka baru saja membuka usaha," tegasnya.

 Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, merespons cepat keluhan ini.

Melalui akunnya, ia menyatakan akan segera turun tangan untuk memeriksa perizinan acara tersebut.

Arya Wedakarna juga menekankan bahwa seorang Dwijati (gelar bagi sulinggih) yang sudah tinggal puluhan tahun seharusnya tidak perlu sampai mengeluhkan kebisingan "suara klub" kepada aparat.

Fenomena "sound horeg", yaitu sistem suara dengan volume dan bass sangat tinggi yang sampai menimbulkan getaran, memang kerap menjadi sumber keluhan di berbagai daerah, termasuk Bali. Meskipun sering digunakan dalam acara populer seperti pawai, suara yang dihasilkannya sering melebihi ambang batas kebisingan yang diizinkan.

Baca Juga: Pembukaan Porprov Bali XVI 2025, Kirab Api Obor Tiba Di Kabupaten Badung

Menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016, batas maksimal kebisingan untuk kawasan permukiman adalah 55 desibel. Jika keluhan Ida Begawan terbukti, penyelenggara acara dapat diduga kuat melanggar aturan tersebut.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak "The Living Stones".

 Masyarakat dan pihak berwenang berharap masalah ini dapat segera diselesaikan untuk mengembalikan ketenangan di kawasan Ubud.

Kasi Humas Polsek Ubud Ida Bagus Palguna menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti.

“Saat itu kejadian Minggu malam. Piket fungsi kami sudah turun dan mendatangi manager. “Mereka sudah mengecilkan volume suara. Dan meminta maaf, “ujar

Baca Juga: SUNGGUH TERLALU! Modus Pinjam Barang, Pemuda di Gilimanuk Curi Motor dan HP Temannya

Dikatakan bahwa upaya yang dilakukan polsek melalui pendekatan preventif.

 “Mereka berjanji tidak mengulangi, “tutup dia. (nan)

Editor : Wiwin Meliana
#sound horeg #ubud #sulinggih #protes