BALIEXPRESS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung melaksanakan sidak penertiban penduduk non permanen di Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, Kamis (11/9/2025) malam. Dari hasil sidak yang digelar pukul 19.00 hingga 21.00 WITA itu, sebanyak 44 orang terjaring karena belum melakukan lapor diri sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Klungkung memimpin langsung kegiatan yang juga melibatkan Kabid Linmas, Kasi Linmas, Kasi Trantib, pejabat fungsional Satpol PP, serta anggota Satlinmas Desa Sampalan Kelod. Perbekel, kepala dusun, dan perangkat desa setempat turut mendampingi jalannya kegiatan.
Sidak dilakukan di lima lokasi, yakni Dusun Lekok, Dusun Bokong, Dusun Bokong Kaja, Dusun Ulunsui, dan Dusun Tagtag. Warga non permanen yang kedapatan belum melapor diwajibkan menyerahkan KTP kepada petugas untuk pendataan serta dibuatkan surat lapor diri di pemerintah desa.
“Desa Sampalan Kelod ditetapkan sebagai sasaran sidak berdasarkan hasil pemantauan tim deteksi dini Satpol PP. Setelah dikoordinasikan dengan Perbekel, disepakati waktu dan pelaksanaan sidak,” jelas Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban dilaksanakan secara humanis dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik Satpol PP. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. (*)