Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

OJK Bali Siapkan Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir

Rika Riyanti • Jumat, 12 September 2025 | 21:53 WIB

Sejumlah titik di Kota Denpasar tergenang banjir akibat hujan deras
Sejumlah titik di Kota Denpasar tergenang banjir akibat hujan deras

 

BALIEXPRESS.ID – Usai banjir melanda sejumlah wilayah di Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memberikan ruang bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak.

Kebijakan itu mencakup opsi restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan langkah ini sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Akademisi Sebut Banjir Bali Akibat Alih Fungsi Lahan dan Minimnya Antisipasi

“OJK menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali. OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (12/9).

Asesmen tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan lanjutan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, kebijakan semacam ini bukan hal baru.

Baca Juga: Isu Hubungan Prabowo–Jokowi Retak Usai Reshuffle, Pengamat: Masih Harmonis, Gibran Jadi Pengikat

OJK sebelumnya juga menerapkan langkah serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19, dengan mendorong perbankan serta lembaga jasa keuangan lain untuk memberikan restrukturisasi kredit dan relaksasi bagi debitur terdampak.

Menurut Kristrianti, pendekatan itu terbukti mampu membantu pelaku usaha bertahan di tengah krisis.

“Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha. Dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#debitur #bali #OJK #banjir