BALIEXPRESS.ID – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Jembrana kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil meringkus dua pemuda berinisial STP (22) dan MD (25) yang diduga sebagai kurir sabu, Jumat (11/9/2025).
Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto.
Aksi kedua kurir ini terbongkar saat polisi mencurigai gerak-gerik pengendara Honda Beat hitam nopol P 2563 JD di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Saat itu, tersangka STP terlihat menaruh sesuatu di dekat gapura. Setelah diperiksa, polisi menemukan paket sabu dalam kantong plastik merah. Dari dashboard motor, turut disita ponsel Vivo warna biru.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi
Hasil interogasi terhadap STP kemudian mengarahkan petugas kepada rekannya MD. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MD di depan Alfamart Gilimanuk. Saat diamankan, MD bersama seorang perempuan berinisial EK.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy hijau nopol P 2123 JI serta beberapa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.
“Dua orang terduga kurir narkoba berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu hampir 100 gram. Keduanya mengaku beraksi dengan sistem tempelan atas arahan seseorang berinisial TF dari Denpasar,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Jembrana. Bahkan, STP merupakan residivis kasus penganiayaan.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI dan Medco E&P Jalin Kolaborasi Strategis Program Pemberdayaan UMKM
Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba,” tegas Kapolres.
Baca Juga: RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98 Persen
Selain mengungkap kasus tersebut, Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menjauhi narkoba.
“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda Jembrana dari bahaya narkoba. Bila ada indikasi peredaran narkotika, segera laporkan ke kami,” pungkasnya.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana