Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Badung Bahas Ranperda Perlindungan dan Penertiban HPR

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 17 September 2025 | 00:40 WIB

Pansus DPRD Badung saat menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban HPR, Selasa (16/9).
Pansus DPRD Badung saat menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban HPR, Selasa (16/9).

BALIEXPRESS.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR).

Bahkan Pansus pun menggelar rapat serap aspirasi untuk menyempurnakan Rancangan Perda tersebut.

Rapat pada Selasa (16/9), dipimpin Ketua Pansus, I Made Sudira, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Badung lainnya, I Nyoman Artawa, I Nyoman Gede Wiradana, I Made Suwardana, I Wayan Edy Sanjaya, I Made Suparta, dan Ida Bagus Gede Putra Manubawa.

Baca Juga: Desa Bugbug Dilirik Investor Eropa, Resort Mewah Akan Dibangun di Bukit Asah

Hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol PP, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Bagian Hukum Setda Badung.

Selain itu, rapat serap aspirasi mengundang pecinta hewan, pemilik shelter, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), hingga perwakilan Majelis Desa Adat Kabupaten Badung untuk memberikan saran dan masukan.

Ketua Pansus I Made Sudira mengungkapkan, masukan dan saran dari berbagai komponen masyarakat dinilai penting untuk mengetahui kondisi dan tantangan yang dihadapi selama ini di lapangan.

Baca Juga: Dinas PUPR Badung Gencarkan Normalisasi Sungai

Untuk itu, usulan-usulan yang disampaikan dapat ditambahkan dalam menyempurnakan Ranperda yang tengah dibahas.

“Hari ini kami banyak dapat masukan dari masyarakat dan pecinta hewan. Tentu harapan kita setelah ini, kami akan rapat lagi sekali, sebelum rancangan ini akan kami serahkan ke eksekutif,” ujar Sudira.

Pihaknya menyebutkan, fokus utama dari Ranperda ini adalah memberikan perlindungan terhadap hewan.

Baca Juga: Jebol, Jalan Penghubung Desa Sukataji-Taman Abiansemal Ditutup

Utamanya pasa hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing dan monyet.

Lahirnya Ranperda inisiatif ini sebagau upaya memberikan perhatian serius terhadap pencegahan dan penanggulangan rabies.

“Fokus utamanya adalah berkaitan dengan perlindungan terhadap hewan rentan terkena penyakit rabies. Karena kita ketahui bahwasanya Badung daerah pariwisata, kami akan sangat concern sekali terhadap hal pencegahan penanggulangan terhadap hewan rentan rabies ini, yang menjadi indikator kita di dalam tumbuh kembangnya pariwisata,” ungkapnya.

Salah satu aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah usulan pembangunan shelter (penampungan) hewan.

Sudira menilai, usulan ini sangat memungkinkan untuk direalisasikan.

“Kami akan dorong Pemerintah Kabupaten Badung, karena ini berkaitan dengan anggaran. Kedua, kami akan godok dalam rapat-rapat berikutnya. Dalam salah satu pasal tadi, ada tentang pembiayaan yang akan digelontorkan, kami dorong salah satunya berkaitan juga dengan shelter ini,” terang politisi asal Jimbaran tersebut.

Lebih lanjut pihaknya menargetkan Ranperda ini dapat diselesaikan secepatnya.

Bahkan ia berharap Rabperda ini dapat diserahkan ke pihak eksekutif pada Oktober 2025.

“Target selesai secepatnya. Karena bulan depan ini harapan kami sudah kita serahkan ke eksekutif. Tahapan mekanismenya sesuai regulasi dari eksekutif, kami akan godok sekali lagi sebelum akan dilakukan paripurna,” pungkasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#hewan #DPRD BADUNG #pansus #perlindungan #HPR