Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Geger! Pembunuhan di Denpasar, Suami Habisi Istri, Lalu Coba Ulah Pati, Begini Motif dan Kronologinya

I Gede Paramasutha • Rabu, 17 September 2025 | 00:56 WIB
Evakuasi: Petugas mengevakuasi jenazah Evi DY dari kos tempat tragedi terjadi. (Bali Express/Istimewa)
Evakuasi: Petugas mengevakuasi jenazah Evi DY dari kos tempat tragedi terjadi. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Warga Jalan Gunung Subur Gang Mirah Pemecutan III B, Denpasar Barat, dikejutkan peristiwa tragis pada Selasa (16/9) dini hari. Seorang suami bernama Sunardi, 47, tega menghabisi nyawa istri sendiri, Evi DY, 50, sebelum mencoba ulah pati (meng*khiri hidup).

Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di kamar kos yang suami istri itu tempati.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, insiden bermula ketika pelaku sedang berada di kamar untuk beristirahat.

Lalu, ia melihat ke arah sang istri yang sedang tidur disebelah kirinya. "Pelaku merasa bingung dengan kondisi istrinya yang mengalami sakit stroke sejak Februari 2024 tapi tidak kunjung sembuh," tuturnya.

Perasaan kalut memenuhi pria asal Magetan, Jawa Timur. Awalnya, pelaku berniat meng*khiri hidupnya saja.

Tapi, dia pun berpikir, kalau dirinya yang meninggal lebih dulu, maka istrinya akan terlantar.

"Sehingga, terlintas di pikirannya untuk membunuh istrinya terlebih dahulu," tambahnya.

Sunardi lantas membekap pasangan hidupnya ini dengan bantal. Setelah Evi DY tewas, pria itu keluar kos untuk membeli cairan pemutih, cairan pencuci lantai dan sprite.

Semua cairan lantas ia campur di kos dan ditenggak sebanyak dua gelas. Tapi realita tak semulus rencananya. Sunardi selamat dari maut.

Tak berhenti sampai disitu, pukul 06.00 wita muncul niatnya untuk menggores pergelangan tangan menggunakan pisau hingga terluka.

Namun tetap saja, tidak ada efek apa-apa. Akhirnya, pelaku memutuskan menyerahkan diri ke Pos Polisi Monang-Maning.

Aparat pun membawanya ke Rumah Sakit Trijata agar mendapatkan pemeriksaan medis, mengingat pelaku terluka dan sempat minum cairan berbahaya.

"Hasil pemeriksaan sementara terungkap, antara pelaku dan korban sudah menikah selama 24 tahun, namun belum dikaruniai anak," bebernya.

Setelah itu, kepolisian pun akan melaksanakan proses hukum atas kasus pembunuhan sebagaiman diatur dalam Pasal 338 KUHP ini. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pembunuhan #denpasar #suami #istri