BALIEXPRESS.ID-Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan mengejutkan dalam inspeksi ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan mangrove di Bali.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus menemukan sebuah pabrik material konstruksi milik warga negara Rusia berdiri di area hutan lindung yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.
Tak hanya itu, Pansus juga mendapati adanya penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan negara.
Baca Juga: Operasi SAR Banjir Bali Dihentikan, Empat Korban Masih Belum Ditemukan
“Sejak saya menjadi anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” ujar Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Rai, Rabu (17/9/2025).
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyoroti lambannya respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali terhadap keberadaan bangunan ilegal di kawasan tersebut.
“Ada apa dengan Satpol PP Bali? Kenapa baru bergerak setelah kami desak?” tegas Supartha.
Ia menjelaskan, pengurugan dan pembangunan ilegal di kawasan Tahura telah mengganggu jalur resapan air dan memperburuk dampak banjir bandang yang kerap terjadi.
Selain tertutupnya jalur alami aliran air, naiknya permukaan air laut memperparah kondisi lingkungan sekitar.
Pansus TRAP berkomitmen untuk terus mengawal proses penertiban serta mendorong penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan lingkungan.
Baca Juga: Kasus Penyakit Kritis Meningkat di Usia Produktif, Perlu Proteksi Sejak Dini
“Kami akan terus mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” pungkas Supartha.
Editor : Wiwin Meliana