Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bodong, Satpol PP Denpasar Bongkar Sejumlah Papan Reklame

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 20 September 2025 | 03:05 WIB

Salah satu papan reklame yang dibongkar Satpol PP Denpasar, Jumat (19/9).
Salah satu papan reklame yang dibongkar Satpol PP Denpasar, Jumat (19/9).

BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (19/9) melaksanakan oembingkaran papan reklame yang tidak memiliki izin alias bodong.

Pembongkaran ini dilakukan sejumlah toko yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Pidada, dan Jalan Cokroaminoto.

Kepala Bidang  Penegakan Perda Satpol PP Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha mengatakan, pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan SOP Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Juga: Dwymabim Sukses Lukis Mural di Helipad Peninsula Island, Percantik Nusa Dua Festival 2025

Begitu juga didasari oleh Perwali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sejumlah papan reklame yang dibongkar berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Cokroaminoto, dan Jalan Pidada.

“Pembongkaran dilakukan karena pemilik atau penyelenggara reklame tidak dapat menunjukan izin PPR (Persetujuan Penyelenggaraan Reklame),” ujar Agnes.

Baca Juga: Pujawali di Pura Pasar Agung, Pendakian Gunung Agung Ditutup Sementara

Pihaknya menyebutkan, sebelum dibongkar, para pemilik telah diberikan surat pemanggilan sebanyak tiga kali untuk pengurusan ijin namun mengindahkan pemanggilan.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan mereka tak ada etikat baik mengurus dan kami pihak Satpol PP mengeksekusinya dengan membongkar,” ungkapnya.

Agnes menerangkan, pembongkaran juga dilakukan untuk memberi efek jera kepada penyelenggara reklame lain.

Baca Juga: Program Pemberdayaan BRI Antar UMKM Jahit Rumahan Sukses Hasilkan Omzet Miliaran Rupiah hingga Jangkau Pasar Eropa

Sehingga dapat mengurus legalitas sebelum mendirikan reklame.

“Kami dari satpolpp menyarankan agar pelaku usaha untuk mengurus izin pemasangan reklame melalui instansi berwenang. Dengan memasang reklame yang berizin, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menciptakan kota yang tertib, indah, dan nyaman serta meningkatkan citra usaha yang profesional,” paparnya.

Lebih lanjut ia mwnambahakan, proses pembongkaran papan reklame bodong ini telah berjalan lancar.

Bahkan tidak ada perlawanan dari para pemilik maupun penyelenggara papan reklame.

“Para pengusaha mengikhlaskan reklame di bongkar sebab tak memiliki ijin. Para pengusaha di Denpasar harus mentaati aturan yang berlaku ini juga buat Denpasar yang indah dan enak dipandang dengan penataan reklame yang baik,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#bodong #Jalan Gatot Soebroto #reklame #denpasar #satpol pp