BALIEXPRESS.ID - Akitivitas pembuangan sampah di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dekat aliran sungai atau Tukad Mati dikeluhkan masyarakat.
Pembuangan sampah ini diduga dilakukan bukan pada tempatnya, terlebih di lokasi bukan merupakan TPS3R maupun TPST.
Satpol PP Kota Denpasar pun telah melakukan pengecekan di lapangan, hasilnya dilakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah.
Koran ini pun sempat melakukan pemantauan di lapangan, memang ditemukan sejumlah truk sampah dan mocin yang keluar masuk di wilayah tersebut.
Setelah memasuki lokasi, terdapat puluhan rumah semi permanen didekat lokasi penimbunan sampah.
Sejumlah sampah tersebut ditimbun di sebelah aliran Tukad Mati, yang kebetulan posisi lahan lebih rendah dibandingkan dinding sungai.
Kondisi ini dikeluhkan oleh masyarakat, utamanya yang melintasi Jalan Sunset Road.
Terlebih lokasi pembuangan sampah ini dekat dengan sungai dan daerah wisata. Selain merusak estetika, ditakutkan dapat menyebabkan banjir.
Kasatpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi bersama dengan tim DLHK Kota Denpasar.
Baca Juga: Manfaatkan KUR BRI, Pedagang Nanas Ini Sukses Kembangkan Produk Olahan yang Diminati Pasar
Dari hasil peninjauan memang ditemukan adanya aktivitas pembuangan sampah.
Kegiatan yang diduga melanggar ini pun dihentikan dengan memasang spanduk.
“Saat ini kami sudah memasang tiga spanduk larangan membuang sampah. Pemasangan dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan DLHK,” ujar Bawa Nendra, saat dihibungi Senin (22/9).
Dari hasil pemantauan, dirinya pun menyebutkan, sampah-sampah yang dibawa ke lokasi tersebut dari jasa swakelola.
Terlebih tidak ada mobil milik pemerintah yang ditemukan membuang sampah ke area tersebut.
Ia juga menduga sampah tersebut diangkut dari daerah sekitarnya.
“DLHK Denpasar akan berkoordinasi dengan DLHK Badung untuk mengetahui siapa pembuang sampah di sana,” ungkapnya.
Meski telah dihentikan sementara, Bawa Nendra mengaku, saat ini masih menelusuri pemilik dari lahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui izin pembuangan sampah.
“Saat ini masih dicari pemilik lahan apakah memang diberikan (membuang sampah) dengan perjanjian atau memang swakelola (jasa angkut sampah) curi-curi ke sana,” paparnya.
Sementara Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa saat dihubungi tidak meberikan jawaban.
Baik melalui telpon maupun pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga