BALIEXPRESS.ID – Mesin plasma pemusnah sampah yang pengadaannya dilakukan lewat Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan (DLHP) Klungkung belum juga berfungsi secara optimal.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Menurutnya, pengadaan mesin tersebut gagal kontrak. “Sepertinya ini gagal kontrak. Satu unit mesin memang disumbangkan, tetapi hingga kini belum bisa dipakai,” ujarnya Senin (22/9/2025).
Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam merencanakan pengadaan alat sejenis di masa mendatang. Sebelum memutuskan pembelian, kata Gung Anom, pemerintah daerah sebaiknya melakukan studi banding ke daerah lain yang sudah berhasil mengoperasikan mesin pemusnah sampah.
“Sekarang ini banyak pihak menawarkan mesin pemusnah sampah, makanya kita harus betul-betul teliti. Jangan sampai salah langkah karena masalah sampah sangat sensitif,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, DPRD Klungkung berencana membahasnya dalam rapat koordinasi pada Oktober mendatang. Gung Anom menegaskan, ke depan pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kejadian serupa tidak terulang.
“Rencananya masalah ini akan dibahas dalam rakor Oktober nanti. Intinya kita harus benar-benar hati-hati menyikapi setiap rencana pengadaan, terutama yang menyangkut persoalan sampah,” tandasnya.
Mesin canggih tersebut sebelumnya dibeli melalui dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Bali tahun 2025. Mesin itu diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah di TOSS Gema Santi, Desa Kusamba. Namun, baru beberapa bulan sejak pengadaan, alat justru gagal berfungsi.
Teknologi ini digadang-gadang mampu menghancurkan sampah residu dengan cara ramah lingkungan dan mengurangi beban TPA Sente.
Hanya saja sejak awal uji coba, masalah terus muncul. Mulai dari mesin gagal berfungsi karena listrik tidak mencukupi, hingga adanya salah satu komponennya terbakar. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana