Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Penyusun Ranperda dari IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr. I Made Bagus Adi Purnomo, M.Pd, saat sosialisasi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman yang digelar Komisi IV DPRD Buleleng di ruang Gabungan Komisi, Senin (22/9).
Menurut Purnomo, berbagai persoalan yang dihadapi lembaga pendidikan keagamaan Hindu di Buleleng tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya landasan hukum yang kuat.
“Ranperda ini sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum, dukungan berkelanjutan, serta tata kelola pendidikan yang lebih terstruktur. Draft ini disusun dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mengintegrasikan peran pemerintah daerah, desa adat, serta komunitas masyarakat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan regulasi akan menjadi pijakan penting untuk memperkuat kelembagaan, memperjelas mekanisme pendanaan, menyeragamkan kurikulum, serta memastikan adanya pengawasan berjenjang terhadap penyelenggaraan Widyalaya dan Pasraman.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen.
Dalam pengantarnya, ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan Hindu melalui instrumen regulasi.
“Pendidikan keagamaan, termasuk Widyalaya dan Pasraman, memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berbudi luhur dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, dukungan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” ujar Sukarmen.
Lebih lanjut, Sukarmen menyampaikan bahwa meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, ruang kontribusi daerah tetap dimungkinkan dalam bentuk fasilitasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Widyalaya dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan Anggota Komisi IV dan Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, tim penyusun naskah akademik dari IAHN Mpu Kuturan, pimpinan perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengelola widyalaya dan pasraman, unsur perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.
Data mencatat, Kabupaten Buleleng memiliki 11 Widyalaya, 4 Pasraman Non Formal, dan 169 Pasraman Desa Adat.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih menghadapi hambatan serius, baik dari aspek pendanaan, sarana prasarana, maupun dukungan kebijakan.
Melalui forum sosialisasi ini, DPRD Buleleng membuka ruang diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan untuk menyerap masukan konstruktif yang diharapkan memperkuat substansi Ranperda.
Selanjutnya, draf regulasi ini akan dibahas lebih lanjut pada masa sidang pertama tahun 2025–2026 sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng. (dik)
Editor : I Putu Mardika