Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Tabanan Tangkap 10 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Tiga Residivis Baru Bebas

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 25 September 2025 | 15:36 WIB
Tersangka penyalahgunana narkoba ditahan di Mapolres Tabanan.
Tersangka penyalahgunana narkoba ditahan di Mapolres Tabanan.

BALIEXPRESS.ID- Selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabanan.

Dari lima kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 10 tersangka.

Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta dalam pers rilis pada Rabu (24/9/2025), menjelaskan, kasus Narkoba yang diungkap kali ini berasal dari seluruh kecamatan di kabupaten Tabanan.

Namun untuk saat ini Kecamatan Kediri menjadi TKP terbanyak penangkapan.

“Dari lima kasus yang kami amankan, empat kasus lokasinya di Kecamatan Kediri dengan jumlah barang bukti terbanyak yakni, yakni 49 paket sabu total berat 13,66 gram neto,” jelasnya.

Adapun kasus pertama diungkap di Banjar Anyar, Kediri, dengan tersangka berinisial DHN,49 dan AN,33, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,25 gram.

Kasus kedua, tiga tersangka berinsial KB,25, WP,30, dan MW,50, ditangkap di Kediri.

Selanjutnya, di Banjar Senapahan, Kediri, tersangka S,42, diamankan dengan barang bukti yang cukup banyak yakni 49 paket sabu total berat 13,66 gram neto.

Kasus keempat di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri yang melibatkan dua tersangka GSW,40, dan BAH,36, sementara kasus terakhir di Desa Kutuh, Kerambitan mengungkap dua tersangka AP ,40, dan DAP,36, dengan barang bukti satu paket sabu.

“Dari 10 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis, yakni S residivis kasus pencurian serta BAH 36 dan AP residivis kasus narkoba. Mereka baru saja bebas dari lapas pada Januari dan Maret lalu,” kata Ananta.

Dilanjutkan Ananta, dari seluruh tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu.

Mereka mengaku hanya berkomunikasi dengan orang tak dikenal melalui ponsel tanpa mengetahui identitas pengendalinya.

“Motif peredaran barang terlarang ini karena faktor ekonomi, karena dari pengakuan salah satu tersangka, untuk menempelkan paket narkoba yang tersangka mendapat imbalan Rp50 ribu,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, menyatakan Polres Tabanan akan menggandeng Pemkab Tabanan melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya mantan napi.

“Harapannya setelah mereka keluar dari lapas, negara bisa memberikan pekerjaan yang layak bagi mereka,” ungkapnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#narkoba #residivis #tabanan