Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Gianyar Resmi Tahan Dua Tersangka Narkotika Usai Pelimpahan Tahap II

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 25 September 2025 | 16:45 WIB
DILIMPAHKAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.
DILIMPAHKAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.

Proses pelimpahan Tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejari Gianyar, Rabu (24/9/2025), dipimpin Jaksa Penuntut Umum Ni Made Widyastuti, dengan disaksikan pejabat internal Kejari Gianyar.

Kedua tersangka berinisial I.H. dan K.A. ditetapkan setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika di salah satu desa di Kecamatan Sukawati pada 25 Juli 2025. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Usai pelimpahan, tim jaksa langsung meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi untuk memastikan syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Penelusuran detail dilakukan guna mencegah kekeliruan prosedur yang bisa menghambat proses hukum.

Untuk menjamin kelancaran peradilan, penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini, sesuai KUHAP, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara. “Kami tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menghormati hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap melanjutkan perkara ke pengadilan dan mengawal jalannya persidangan hingga tercapai putusan hakim yang adil serta mencerminkan kebenaran hukum. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#tersangka #gianyar #ditahan #pelimpahan #kejari #penyidik