BALIEXPRESS.ID-Seorang pria berinisial MW (50) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengambil dan menyimpan handphone yang jatuh di jalan.
Aksi yang dianggap sebagian orang sebagai “menemukan barang” itu justru dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Gempa 5,7 SR Terasa Hingga Buleleng, BPBD Sempat Gelar Simulasi Tsunami di Pengastulan
MW diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim)
setelah penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sebuah handphone milik warga bernama I Gede Suartiyasa.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 pagi.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan bersama anaknya dan melintas di pertigaan Jalan Merak – WR. Supratman, Denpasar Timur.
Baca Juga: Vonis Bebas Pemicu Kerusuhan, Sidang Pembunuhan di PN Gianyar Mencekam, Keluarga Korban Mengamuk
“Korban mengetahui tas anaknya dalam keadaan terbuka dan setelah dicek, handphone yang disimpan di dalam tas telah hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Dentim,” ujar Kompol Tomiyasa dikutip dari akun @polrestadenpasar, Jumat (26/09/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Soka, Kesiman, Denpasar Timur.
Saat diinterogasi, MW mengaku telah mengambil handphone yang jatuh di jalan, lalu mem-flash perangkat tersebut agar kembali seperti baru, membuang kartu SIM, dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Barang bukti berupa handphone Oppo A74 warna hitam kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.
MW kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Timur. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahartikan istilah “menemukan” barang di jalan.
Jika menemukan barang yang bukan milik sendiri, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwajib atau mengembalikannya kepada pemilik.
Editor : Wiwin Meliana