BALIEXPRESS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang DPRD Bali menegaskan komitmen untuk mengembalikan fungsi konservasi mangrove di seluruh Bali.
Dalam rapat bersama sejumlah lembaga terkait di DPRD Bali, Senin (29/9), disepakati adanya gerakan bersama menjaga kelestarian lingkungan pesisir, termasuk melalui pembatalan 106 sertifikat tanah yang terbit di kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga Ketua Pansus Tata Ruang, I Made Supartha, mengatakan seluruh pihak yang diundang dalam rapat menyepakati langkah korektif terhadap pelanggaran tata ruang.
“Dalam rapat pansus tadi dari seluruh lembaga yang kita undang, semua sepakat membuat suatu gerakan bersama untuk kepentingan menjaga Bali dan masyarakat Bali. Oleh karena itu hasil rapat tadi urusan yang di hilir kita kembalikan fungsi-fungsi konservasi, fungsi-fungsi mangrove sebagai wilayah hutan lindung supaya menjadi resapan air,” ujarnya.
Baca Juga: Koster Ungkap Kebijakan Khusus Industri Arak dan Kucuran Rp1,5 Triliun untuk Infrastruktur Bali
Supartha menambahkan, keberadaan mangrove penting untuk menahan air saat musim hujan sekaligus menjaga gerakan air laut ke daratan.
Karena itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap lahan mangrove yang telah berubah fungsi.
“Mangrove-mangrove yang ada di seluruh Bali kita coba evaluasi dan kembalikan kepada fungsinya. Tadi salah satu contoh bahwa ada kegiatan penerbitan sertifikat yang 106 itu sepakat akan dilakukan kegiatan pembatalan oleh BPN. Karena regulasi tidak membolehkan sertifikat terbit di wilayah itu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dokumen sertifikat yang diterbitkan di kawasan perairan, pesisir, dan zona dengan aliran air sudah diserahkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: DPRD Bali Ultimatum GWK: Jika Tembok Tak Dibongkar, Eksekutif Siap Turun
“Dokumen 106 sertifikat dan dokumen lainnya di wilayah pesisir dan pulau kecil lainnya. Dan dokumen-dokumen yang lain terkait indikasi pelanggaran tata ruang perizinan dan aset di seluruh Bali sudah kami serahkan,” tegasnya.
Menurut Supartha, sertifikat yang dimaksud terdiri dari berbagai jenis, termasuk yang berasal dari konversi maupun pemberian hak atas tanah negara.
“Jenis sertifikat ada yang lahir dari konversi, pemberian hak, itu akan perdalam. Kalau pemberian hak itu tanah negara dulunya, kemudian dikuasai 20 tahun baru diberikan sertifikat,” paparnya.
Selain 106 sertifikat tersebut, pansus juga menemukan sejumlah lahan lain yang beririsan dengan kawasan mangrove dan diduga bermasalah dalam penerbitan hak miliknya.
“Tadi ada catatan tempat-tempat yang kami tindak di wilayah yang beririsan dengan mangrove, di wilayah-wilayah yang penerbitan sertifikatnya sudah disampaikan SHM nomor sekian dan sekian, ada 60 are, 70 are, 28 are. Seluas zona itu yang disewa itu juga kita perdalam. Kalau misalnya itu tidak benar terbitnya juga dibatalkan,” katanya.
Supartha mengungkapkan, sebagian sertifikat yang diterbitkan telah dimanfaatkan untuk kegiatan industri maupun perdagangan.
Baca Juga: UNIK! Bukan Naik Mobil Mewah, Pasangan Pengantin di Klungkung Naik Gajah
“Itu terindikasi sudah ada kegiatan industri, kegiatan perdagangan. Maka dari itu sepakat di DPRD kota kita evaluasi RDTR-nya. Kalau tata ruang provinsi dan UU di atasnya menyatakan konservasi, tidak boleh sebagai kegiatan perdagangan dan jasa, maka kita evaluasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supartha menambahkan pihak penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Polda Bali, juga sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran tata ruang ini.(***)
Editor : Rika Riyanti