Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nekat Bawa Kabur Motor Polisi Demi Sabu, Warga Jember Dibui 20 Bulan di Buleleng

Wiwin Meliana • Selasa, 30 September 2025 | 18:41 WIB

Ilustrasi kejahatan yang dilakukan pria bernama Indra Gunawan
Ilustrasi kejahatan yang dilakukan pria bernama Indra Gunawan

BALIEXPRESS.ID– Aksi Indra Gunawan (34), warga asal Jember yang tinggal di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, benar-benar di luar nalar.

Demi mendapatkan narkoba jenis sabu, ia nekat menipu seorang anggota polisi dan menggondol sepeda motor milik aparat.

Baca Juga: Niat Tagih Hutang, Pria di Tabanan Ditebas Hingga Bersimbah Darah

Kini, kelicikannya itu berujung di balik jeruji. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Indra, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Made Hermayanti Muliartha, bersama dua hakim anggota Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi, pada Kamis (18/9/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun delapan bulan," tegas hakim dalam amar putusan, sebagaimana salinan yang diterima Radar Buleleng, Senin (29/9/2025).

Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng.

Baca Juga: Viral! Uya Kuya Kembali ke Rumah Pasca Dijarah, Anak Tak Kuasa Menahan Tangis

Kisah ini bermula pada Maret 2025, saat Indra ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat diperiksa, ia justru mengaku bisa membantu polisi membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kampung Bugis, Buleleng.

Merasa mendapatkan informasi berharga, seorang anggota polisi bernama Gede Sujana yang menangani kasus tersebut percaya pada Indra.

 Ia bahkan meminjamkan sepeda motornya, Honda Scoopy DK 4784 UAR, lengkap dengan BPKB dan STNK, agar Indra bisa "memancing bandar".

Namun alih-alih menjalankan misi tersebut, Indra justru memutar otak untuk menipu.

 Ia menelepon korban, meminta agar menunggu di Terminal Barang Singaraja dengan dalih transaksi akan berlangsung di sana. Setelah itu, ia langsung kabur ke Denpasar, membawa motor curian.

Baca Juga: Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025

Sesampainya di Denpasar, motor tersebut dijual dengan harga Rp1,9 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli sabu dan ongkos pulang ke kampung halaman di Jawa. Aksi ini baru terbongkar setelah korban sadar telah ditipu, dan melapor.

Polisi kemudian berhasil membekuk Indra, yang saat itu sedang berada di luar Bali.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Indra bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga. Namun hal-hal memberatkan juga dicatat, salah satunya karena perbuatannya merugikan aparat penegak hukum, dan ia juga seorang residivis dalam kasus narkoba.

Barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada korban, Bripka Gede Sujana.

Kini, Indra Gunawan harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji selama satu tahun delapan bulan ke depan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#sabu #motor #buleleng