Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Tajen Berdarah di Kintamani, Mangku Luwes Jalani Sidang Perdana di PN Bangli

I Made Mertawan • Selasa, 30 September 2025 | 23:36 WIB
Mangku Luwes, terdakwa pembunuhan terhadap Komang Alam Sutawan menjalani sidang perdana di PN Bangli, Selasa (30/9/2025).
Mangku Luwes, terdakwa pembunuhan terhadap Komang Alam Sutawan menjalani sidang perdana di PN Bangli, Selasa (30/9/2025).

BALIEXPRESS.ID- I Wayan Luwes,56, alias Mangku Luwes alias Jero Luwes terdakwa kasus pembunuhan Komang Alam Sutawan,37, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (30/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratih Kusuma Wardhani, didampingi hakim anggota Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara, mendapat pengamanan dari Polres Bangli.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita sempat tertunda sekitar satu jam karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Persidangan kemudian dilanjutkan setelah majelis hakim menunjuk penasihat hukum dari Posbakum PN Bangli.

Mangku Luwes didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, atau sebagai alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3).

Humas PN Bangli Akbar Ridho Arifin usai sidang menyatakan jalannya persidangan berlangsung lancar.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ungkapnya.

Terkait pengamanan dari kepolisian, Akbar menegaskan hal tersebut merupakan langkah antisipasi, mengingat perkara ini mendapat perhatian publik.

Dalam sidang itu, puluhan keluarga korban tampak hadir di PN Bangli.

“Soal pengamanan itu bentuk antisipasi. Kami selalu koordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Kapolres Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, yang memantau langsung jalannya pengamanan, menegaskan hal itu dilakukan atas permintaan PN Bangli.

Sekitar 78 personel dilibatkan dalam pengamanan. “Sidang selanjutnya tergantung permintaan,” terangnya.

Seperti diketahui kasus pembunuhan terjadi di sebuah arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025).

Mangku Luwes datang dan disebut tidak terima adanya kegiatan sabung ayam di wilayahnya. 

Cekcok pun tak terhindarkan hingga insiden berdarah. Korban Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas Kintamani V, namun nyawanya tak tertolong.

Mangku Luwes sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar akibat luka yang dideritanya. (*)

Editor : I Made Mertawan
#pembunuhan #Kintamani #Komang Alam #tajen #Mangku Luwes #Jero Luwes