BALIEXPRESS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di Kecamatan Klungkung. Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Bali bersama KPU Klungkung ini berlangsung di Desa Tojan, Gelgel, dan Tangkas.
Dalam pengawasan, Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun. Di antaranya, Nengah Mungkreg, 102, di Desa Tojan, Ni Ketut Koma, 106, di Desa Gelgel, dan Wayan Wanres di Desa Tangkas.
“Data pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun ini perlu divalidasi untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar masih hidup dan aktif,” ujar Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pengawasan langsung di lapangan merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas dan akurasi data pemilih. “Kami ingin memastikan validitas data, khususnya melalui pengawasan PDPB yang kini sedang berjalan,” tambahnya.
Sebelum turun ke lapangan, Bawaslu Klungkung berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk verifikasi awal. Temuan hasil pengawasan akan dibahas bersama KPU Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, yang dijadwalkan 2 Oktober mendatang.
Supardika menegaskan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan fondasi penting penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2029. Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas sektor, mendorong pengawasan partisipatif, serta mengeluarkan surat pencegahan dini agar proses pemutakhiran berlangsung transparan dan akurat.
Kegiatan Coktas ini juga dihadiri Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, serta Anggota KPU Klungkung Made Dwi Adnyana Putra.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Klungkung menegaskan komitmennya menjaga keakuratan data pemilih demi terwujudnya Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana