BALIEXPRESS.ID- Aiptu IWS, oknum polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menjambret kalung emas pada Selasa (30/9/2025).
Ia berusaha merampah kalung yang dipakai oleh pedagang sayur di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, korban Kadek Suartini,50, sedang melayani pembeli di warungnya.
Tanpa diduga, pelaku yang menjabat sebagai PS. Kasi Humas Polsek Baturiti datang menggunakan sepeda motor, lalu memukul kepala korban dengan tongkat hitam.
Ia kemudian merampas kalung emas yang dipakai perempuan tersebut.
Korban langsung bertetiak minta tolong, sehingga warga yang ada di sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Apes, saat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, IWS menabrak sebuah mobil hingga terjatuh.
Warga, termasuk keluarga korban, berhasil menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Akibat insiden ini, korban mengalami memar di bagian belakang kepala sebelah kanan, bengkak, rasa kebas di leher, serta pusing.
Saat ini korban masih menjalani perawatan dan pemeriksaan medis di RSUD Buleleng.
Terkait kasus ini, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, ketika dikonfirmasi Rabu sore, membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku murni dilakukan secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.
“Pelaku mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban,” ungkap Bayu Pati.
Meski demikian, Ia menegaskan motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.
Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi.
Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
Di samping itu, Bayu Pati juga menyampaikan akan biaya pengobatan korban penjambretan termasuk mengganti segala kerugian yang diderita korban.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tutup Bayu Pati. (*)
Editor : I Made Mertawan