Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jorok! Jalur Lama Denpasar-Gilimanuk Wilayah Bantas Dipenuhi Sampah, Desa Adat Siap Beri Sanksi

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Tumpukan sampah di jalur lama Denpasar–Gilimanuk di Banjar Dinas Bunut Puun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.
Tumpukan sampah di jalur lama Denpasar–Gilimanuk di Banjar Dinas Bunut Puun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

BALIEXPRESS.ID- Setelah tidak berfungsi lagi sebagai jalur utama Denpasar–Gilimanuk di Banjar Dinas Bunut Puun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, jalan ini berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan sampah.

Hampir seluruh badan jalan ditutupi sampah,  di antaranya sampah batok kelapa dan jenis sampah rumah tangga lainnya.

Informasinya, pemandangan seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun lalu.

Camat Selemadeg Timur, I Wayan Sudarya, ketika dikonfirmasi Rabu (1/10/2025), menjelaskan bahwa jalan tersebut memang jarang dilewati kendaraan sejak adanya jalur pintas penghubung Desa Bantas dengan Desa Megati.

Kondisi itu membuka peluang terjadinya aksi pembuangan sampah sembarangan karena proses pengawasan yang dilakukan baik dari aparat desa ataupun dari petugas terkait sangat minim.

“Dulu di Banjar Pucuk, wilayah Desa Bantas juga sempat terjadi hal serupa. Setelah ditindaklanjuti dan diberikan peringatan serta sanksi yang tegas, praktik buang sampah liar langsung berhenti,” jelasnya

Sementara itu, Bendesa Adat Bantas, I Ketut Loka Antara, mengaku belum mengetahui pelaku maupun asal-usul sampah tersebut.

Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa sampah dibuang di lahan milik seorang warga Desa Megati.

“Pemilik lahan sudah kami hubungi. Awalnya pelaku berjanji hanya membuang sampah organik dalam jumlah kecil. Tapi setelah dicek, ternyata volumenya sangat banyak, ada yang masih baru dan ada juga yang sudah membusuk,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Desa Adat Bantas kini melibatkan pacalang untuk berpatroli di lokasi 2–3 kali seminggu.

Selain itu, desa adat juga sudah memiliki perarem atau aturan adat terkait pembuangan sampah.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda maupun hukuman sosial.

Sanksi terendah yakni denda 15 kg beras atau setara Rp150 ribu, sedangkan pelanggaran terberat yakni denda 150 kg beras atau Rp1,5 juta ditambah sanksi sosial berupa membersihkan tiga pura adat (Tri Kahyangan) disaksikan warga.

“Selain itu, kami juga memberikan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan adanya pembuangan sampah ilegal di wilayah Desa Adat Bantas,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#jalur denpasar-giimanuk #denpasar #sampah