Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Disabilitas Rungu Wicara Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Lansia

Dian Suryantini • Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:21 WIB

Lelaki lansia yang melakukan perbuatan asusila terhadap gadis disabilitas di Buleleng.
Lelaki lansia yang melakukan perbuatan asusila terhadap gadis disabilitas di Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Seorang perempuan disabilitas rungu wicara berusia 33 tahun menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial IMS. Lelaki berusia 75 tahun itu akhirnya ditangkap polisi setelah perbuatannya terungkap.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10) di rumah pelaku yang masih berada satu lingkungan dengan korban. Polisi menyebut, pria tua itu tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan pengakuan korban, IMS telah empat kali memperkosa korban di waktu dan tempat berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, korban kini mengandung tujuh bulan akibat perbuatan tersangka,” ungkap Widura saat dikonfirmasi, Senin (6/10).

Korban dan pelaku dikenal saling mengenal. Bahkan, korban kerap berbelanja di warung milik pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Namun, kedekatan itulah yang rupanya dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Aksi pertama terjadi pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang melintas di tepi sungai dekat rumahnya. Pelaku yang muncul tiba-tiba kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan di semak-semak.

Baca Juga: Tempat Penyulingan Minyak Daun Cengkeh di Pelapuan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Belum cukup di situ, seminggu kemudian pelaku kembali beraksi. Kali ini lebih nekat — ia mendobrak masuk rumah korban yang saat itu sedang tidur. Karena tinggal seorang diri, korban tak mampu berbuat banyak.

“Korban memang berusaha melawan, tapi karena ia penyandang disabilitas rungu wicara, kesulitan untuk meminta tolong. Pelaku juga sempat mengancam dengan tangan mengepal agar korban diam,” terang Widura.

Aksi ketiga dan keempat dilakukan di lokasi yang sama seperti pertama, di tepi sungai yang sepi di sekitar tempat tinggal korban. Dari sanalah kehamilan korban bermula.

Kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan aparat kelurahan dan banjar adat setempat yang mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Dinas Sosial Buleleng kemudian turun tangan mengevakuasi korban dari rumahnya pada Jumat 26 September 2025.

Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis serta medis dari pemerintah daerah. Selain pemulihan trauma, pendampingan juga difokuskan pada kesehatan ibu dan janin menjelang persalinan.

“Korban saat ini dalam pengawasan tenaga medis dan psikolog. Kami pastikan ia mendapat perlindungan penuh,” tambah Widura.

Atas perbuatannya, IMS dijerat dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya berat — maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. ***

Editor : Dian Suryantini
#disabilitas #buleleng #Rungu Wicara