Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Setubuhi Putrinya Berkali-kali, Ayah di Buleleng Masuk Bui

Dian Suryantini • Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:38 WIB

Tersangka pencabulan yang menggauli putri kandungnya.
Tersangka pencabulan yang menggauli putri kandungnya.
 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Seorang ayah kandung berinisial IE, 45 dari Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, diringkus polisi karena tega berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang baru berusia 14 tahun. Perbuatan biadab ini tak hanya meninggalkan luka fisik, namun juga menyebabkan korban mengalami tekanan psikis yang mendalam hingga perilakunya berubah total.

IE, yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan telah lama menduda, ditangkap oleh aparat pada Jumat (3/10). Pelaku kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan kasus yang ini dilaporkan pada Sabtu (27/9) lalu. Pelaku dan kedua anaknya, korban yang berusia 14 tahun dan adiknya yang berusia 13 tahun, diketahui tinggal bersama di sebuah kamar indekos di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.

Aksi kejinya pertama kali terjadi pada 15 Juni 2025. Saat kamar korban dalam keadaan kosong, IE menyelinap masuk dan menunggu di dalam kamar sambil menanggalkan seluruh pakaiannya.

“Saat korban kembali, ia mendapati ayah kandungnya sudah telanjang bulat. Pelaku langsung melakukan perbuatan bejat kepada korban,” jelas Jaya Widura.

Baca Juga: Disabilitas Rungu Wicara Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Lansia

Ironisnya, perbuatan asusila itu kembali diulang seminggu berselang. Selain melakukan kejahatan seksual, pelaku juga melancarkan serangkaian aksi kekerasan lain, termasuk memukul korban dan memaksa putrinya melayani nafsu bejatnya.

IE juga melancarkan ancaman agar korban tidak berani membuka suara kepada siapa pun.

Dampak dari peristiwa pilu ini terlihat jelas pada kondisi psikologis korban. Perilakunya berubah drastis dan cenderung murung.

“Tetangga kosnya melihat korban murung. Akhirnya digali informasi, dan korban ini mengaku jadi korban persetubuhan. Tetangganya langsung melapor ke polres,” ungkap Jaya Widura di Polres Buleleng.

Akibat perbuatannya, IE kini dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. ***

Editor : Dian Suryantini
#biadab #psikis #luka fisik #polres buleleng #Ayah kandung #buleleng