Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPH Bali Utara Bantah Adanya Perabasan Hutan, Hanya Pembersihan Semak untuk Tanaman Baru

Dian Suryantini • Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:29 WIB

Hutan Agroforestri Desa Ambengan yang terlihat dari pinggir jalan Singaraja-Denpasar.
Hutan Agroforestri Desa Ambengan yang terlihat dari pinggir jalan Singaraja-Denpasar.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Ramai kabar tentang “penebangan” di kawasan Hutan Desa Ambengan, Buleleng, akhirnya diluruskan. Setelah isu ini mencuat di media sosial, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara memastikan tidak ada praktik pembalakan liar di kawasan tersebut. Aktivitas yang terjadi, menurut penelusuran resmi, hanyalah pembersihan semak belukar sebagai bagian dari pengelolaan agroforestri berkelanjutan.

Hutan Desa Ambengan seluas sekitar 354 hektare ini telah dikelola secara legal oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana. Statusnya sah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018. Artinya, masyarakat memiliki izin untuk memanfaatkan kawasan tersebut dalam kerangka perhutanan sosial — bukan untuk ditebang, melainkan untuk dikelola dengan prinsip konservasi dan ekonomi berimbang.

Plt. Kepala KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menegaskan bahwa kabar penebangan pohon pokok tidak benar. Menurutnya, masyarakat yang tergabung dalam LPHD hanya melakukan pembersihan semak belukar menjelang kedatangan tim evaluasi Perhutanan Sosial.

“Karena dilihat dari jauh, hutan itu tampak terbuka, padahal yang dibersihkan hanyalah semak-semak agar tanaman muda bisa terlihat,” ujarnya, Selasa (7/10).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Forestry and Other Land Use (FOLU) Tahun 2025 yang berfokus pada penanaman Multi-Purpose Tree Species (MPTS) — jenis tanaman yang tak hanya menjaga kelestarian hutan, tapi juga bernilai ekonomi. Beberapa di antaranya adalah durian, alpukat, dan manggis. Sementara di bawah tegakan ditanami tanaman tumpang sari seperti vanili, serai, jahe, dan talas.

Baca Juga: Hutan Lindung di Desa Ambengan Diduga Dibabat Oknum

Tujuan pembersihan semak ini agar bibit tanaman muda, berumur sekitar enam bulan bisa terpantau dengan baik oleh tim evaluasi.

“Tidak ada pembalakan. Justru kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat serius mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan,” tambah Hesti.

Perbekel Desa Ambengan, Nyoman Seri, juga memberikan penjelasan senada. Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut memang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan untuk dikelola sebagai kawasan agroforestri. Dari 354 hektar, 30 hektar berpotensi untuk dikelola. Tetapi hingga saat ini baru 11 hektar yang baru dikelola sebagai agroforestry.

“Awalnya di sana banyak semak dan ada beberapa pohon mati. Setelah dibersihkan, kelihatannya seperti ditebang, padahal tidak. Justru pohon-pohon mati itulah yang akan diganti dengan tanaman baru yang bernilai ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon pokok hidup. Yang diizinkan hanya membersihkan semak belukar. Bahkan LPHD telah rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami batas-batas aktivitas yang diperbolehkan di kawasan hutan desa.

“Kami akui, mungkin masih kurang sosialisasi kepada masyarakat, jadi ketika ada aktivitas pembersihan, publik salah paham. Tapi prinsip kami jelas, kalau ada pohon mati, segera diganti. Kami juga punya jenis pohon kamelina yang memang rapuh, jadi kalau tumbang, kami tanam kembali,” tambahnya.

Sebagai bukti konkret, Hutan Desa Ambengan justru menjadi salah satu lokasi unggulan dalam uji petik lapangan yang dilakukan oleh Direktorat Perhutanan Sosial (Dit. PPS) bersama BPS Denpasar, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Tim Percepatan Perhutanan Sosial (TP3PS). Evaluasi tersebut berlangsung pada 19–21 Oktober 2025.

Hasilnya, LPHD Mertha Sari Bhuana meraih nilai total 98,56, masuk kategori “Baik”. Tim evaluasi pun menegaskan tidak ditemukan adanya aktivitas penebangan kayu oleh masyarakat maupun pihak luar di areal kerja hutan desa.

Hutan Desa Ambengan juga menjadi bagian dari program Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng. Melalui SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021, delapan desa di kawasan Den Bukit bersinergi untuk mengembangkan perhutanan sosial, agroindustri, serta wisata alam berbasis hutan.

Program ini mendorong masyarakat agar tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi berkelanjutan. Pola agroforestri dan silvopasture (penggabungan tanaman dan ternak di lahan hutan) menjadi model andalan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem.

KPH Bali Utara juga menepis kabar dugaan intimidasi terhadap warga bernama Nengah Setiawan. Hesti menjelaskan, petugas kehutanan memang sempat mendampingi Ketua LPHD untuk bertemu dengan Nengah, namun kegiatan itu dilakukan secara resmi dan beretika.

“Pertemuan tersebut dikoordinasikan dengan Kepala Desa Petandakan, tempat Nengah berdomisili. Tidak ada unsur intimidasi. Justru kami ingin berdialog dan meluruskan informasi yang keliru,” tegasnya.

Pohon-pohon yang tampak “terbuka” bukan hasil tebasan gergaji, melainkan akibat pembersihan semak untuk menyiapkan lahan agroforestri. Di lahan itu, akan ditanami durian, manggis, dan vanili yang kelak menjadi sumber penghidupan warga, tanpa menebang pohon pokok. ***

Editor : Dian Suryantini
#kph #bali utara #hutan #lahan #pohon #agroforestri #perhutanan sosial #LPHD