BALIEXPRESS.ID- Bangunan yang diduga berada di kawasan hutan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, tepatnya di jalur Suter–Karangasem, menjadi sorotan publik.
Video dan foto-foto yang beredar di media sosial (medsos) menjadi perbincangan warganet.
Keberadaanya menimbulkan tanda tanya soal izin pemanfaatan lahan hutan dan ketiadaan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group) menyebutkan, bangunan yang sebagian masih dalam tahap pembangunan itu berada di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani.
Namun hingga kini, tidak ada pihak terkait yang melakukan sosialisasi ke desa. Hal tersebut diungkapkan Perbekel Kedisan, I Nyoman Gamayana dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).
Gamayana menyadari, izin pemanfaatan kawasan hutan memang menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau pemerintah pusat.
Namun, menurutnya tetap perlu ada komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi.
“Secara palemahan, kawasan itu masuk wilayah Kedisan,” ujarnya.
Ia menegaskan, di bawah hutan tempat proyek tersebut berdiri terdapat pemukiman warga Kedisan.
Masyarakat khawatir pembabatan hutan untuk pembangunan dapat memicu longsor yang berisiko langsung terhadap penduduk Kedisan yang berada di bawahnya.
“Kami di Kedisan keberatan dengan pembangunan itu. Kenapa tidak ada koordinasi dengan desa?” kata Gamayana heran.
Terlepas dari ada tidaknya izin, Gamayana menegaskan pihaknya menolak adanya pembangunan di kawasan hutan.
Ia justru mendorong agar pohon-pohon di kawasan tersebut dijaga, bahkan ditambah, demi mencegah bencana alam.
Terkait hal ini, pihak desa adat dan dinas Desa Kedisan telah meninjau langsung lokasi pembangunan.
Dari informasi yang mereka peroleh, bangunan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai rumah makan milik perorangan dan saat ini masih dalam proses pembangunan.
“Awalnya kami kira itu pos pemantau Gunung Batur atau Danau Batur,” jelasnya.
Tak hanya warga Kedisan, masyarakat Desa Suter juga mempertanyakan proyek tersebut karena lokasinya berada di jalur Suter–Karangasem.
Perbekel Suter, Wayan Nyepeg, mengungkapkan bahwa sebelum ramai diperbincangkan di media sosial, bangunan itu sudah menjadi topik di kalangan warganya.
Ia bahkan sudah menindaklanjuti dengan menanyakan langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli pada pertemuan pekan lalu.
“Ternyata kepala dinasnya tidak tahu ada bangunan itu,” ujar Nyepeg.
Menurut Nyepeg, bangunan tersebut berada tidak jauh dari jalan raya Suter–Karangasem, dengan akses berupa jalan tanah yang diduga dibuat oleh pemilik proyek. “Jaraknya sekitar 20–30 meter dari jalan raya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bangli I Wayan Sugiarta belum memberikan keterangan terkait apakah bangunan di kawasan hutan itu telah mengantongi izin atau belum. (*)
Editor : I Made Mertawan