BALIEXPRESS.ID- Sidang kasus pembunuhan di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, dengan terdakwa Wayan Luwes alias Mangku Luwes alias Jero Luwes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (7/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, yaitu Putu Karma, Mangku Naya, Wayan Sumerta, Gede Wijaya dan Nyoman Gede Puspa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Seftra Bestian, didampingi I Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal, mengungkap sejumlah fakta.
Sebelum insiden berdarah yang merenggut nyawa Komang Alam Sutawan, terdakwa Mangku Luwes sempat minum-minuman keras (miras) bersama beberapa rekannya.
Mereka pesta bir, Captain Morgan, dan arak di salah satu glamping di wilayah Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani sejak sekitar pukul 12.00 Wita.
Sekitar pukul 16.30 Wita, Mangku Luwes mengaku akan “turun”.
Saksi Putu Karma, salah satu rekan yang ikut minum, mengira maksud “turun” Mangku Luwes adalah pulang ke rumahnya di Songan.
Ia pun ikut bersama saksi lain, Gede Wijaya, dalam mobil yang dikemudikan Mangku Luwes. Ternyata ke arena tajen.
Keterangan Karma memancing pertanyaan dari JPU I Putu Eri Setiawan dan tim terkait pisau yang digunakan untuk membunuh Komang Alam.
Namun, baik Karma maupun Wijaya mengaku tidak melihat Luwes membawa senjata tajam saat perjalanan ke arena tajen.
“Tas ada, tapi saya tidak tahu isinya,” kata Karma di hadapan majelis hakim.
Setibanya di arena tajen, Mangku Luwes langsung masuk dan menanyakan penyelenggara. Saat itu, ia bertemu Jro Alot. Tak lama kemudian terjadi keributan.
Karma melihat Luwes memegang pisau, sementara korban Komang Alam memegang besi panjang. Kedua barang bukti tersebut juga diperlihatkan dalam persidangan.
Saksi lain memberikan keterangan serupa. Mereka menyebut sebelum kejadian, Luwes memang sempat minum miras sambil mendengarkan musik keras.
Saat ditanya soal pembicaraan terkait tajen, saksi Gede Wijaya menegaskan tidak ada percakapan soal itu.
Namun, ia mengaku mengetahui adanya tajen di lokasi kejadian karena tempat pesta miras dan arena tajen berjarak tidak jauh serta bisa terlihat dari ketinggian.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Mangku Luwes tidak membantah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025) sore.
Akibat kejadian itu, Komang Alam tewas, sementara Mangku Luwes mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. (*)
Editor : I Made Mertawan