Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perbekel Subaya Divonis Penjara, Pemkab Bangli Tunggu Putusan Resmi

I Made Mertawan • Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:07 WIB
Perbekel Subaya I Nyoman Diantara saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perbekel Subaya I Nyoman Diantara saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALIEXPRESS.ID –Pemkab Bangli belum dapat memastikan status I Nyoman Diantara sebagai Perbekel Subaya, Kecamatan Kintamani, setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan BUMDes di desanya.

Padahal, vonis terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Dinas PMD, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli I Dewa Agung Putu Purnama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Kejari Bangli terkait status hukum perbekel tersebut.

Katanya, tidak ada upaya banding yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Meski begitu, Purnama menegaskan pihaknya belum bisa mengambil keputusan resmi terkait jabatan perbekel yang bersangkutan.

Pihaknya masih menunggu salinan putusan inkrah secara resmi dari Pengadilan.

Setelah diterima, dokumen itu akan dibahas dalam rapat bersama tim di Pemkab untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia menambahkan, sejak perbekel Subaya ditahan karena kasus korupsi, jabatan perbekel telah dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Pengangkatan Plt dilakukan agar pelayanan publik di Desa Subaya tetap berjalan.

“Sejak ditahan, perbekel sudah diberhentikan sementara,” tegas Purnama dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025).

Diketahui, Diantara dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Denpasar dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia tidak mengajukan upaya hukum.  Putusan tersebut pun kini telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangli Putu Darma Putra menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan status hukum inkrah itu ke Dinas PMD.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengangkat perbekel baru agar pelayanan masyarakat dan pembangunan di Desa Subaya tetap berjalan optimal. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #Kintamani #perbekel subaya #bumdes #bangli