SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersiap menata ulang mesin birokrasi daerahnya. Melalui langkah perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), Bupati I Nyoman Sutjidra menegaskan arah baru pemerintahan yang lebih ramping, gesit, dan efisien—selaras dengan visi-misi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Gede Supriatna.
Perubahan besar itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar perombakan struktur kelembagaan yang selama ini dinilai terlalu gemuk dan tumpang tindih fungsi.
“Kami tidak ingin OPD terlalu gemuk. Harus ramping tapi gesit melayani masyarakat,” tegas Sutjidra Kamis (9/10).
Menurutnya, penataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah. Dua regulasi ini menuntut setiap pemerintah daerah menyesuaikan struktur birokrasi berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan keuangannya.
Berdasarkan hasil kajian teknis dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemkab Buleleng akan melakukan penggabungan beberapa dinas. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata, misalnya, dilebur menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara urusan pertanahan dialihkan ke Sekretariat Daerah dan diintegrasikan ke dalam Bagian Pemerintahan dan Pertanahan.
“Semua sudah kami bahas secara matang. Nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi di masing-masing OPD juga sudah disetujui oleh BKN. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan,” ujar Sutjidra. ***
Editor : Dian Suryantini