BALIEXPRESS.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Sosialisasi Perbup ini digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar pada Jumat (3/10) di MPP Gianyar.
Baca Juga: Sedana Arta Lantik Empat Kepala OPD Pemkab Bangli, Kadis Kominfosan Masih Tunggu Waktu
Kadisnaker Gianyar, I Gede Suardana Putra menegaskan, pekerja rentan berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Pekerja rentan adalah pedagang kecil, buruh serabutan, pengrajin, petani, nelayan, hingga sektor informal lainnya. Mereka menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal, sehingga wajib mendapat perlindungan,” ujarnya.
Melalui Perbup No. 35/2025, Pemkab Gianyar memfasilitasi pekerja rentan masuk dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Keluarga pun merasa tenang karena ada jaminan ketika risiko datang,” tambah Suardana.
Perbup ini sekaligus menjadi dasar hukum inovasi Disnaker Gianyar PERISAI AMAN (Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Gianyar melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata). Inovasi tersebut disebut langkah konkret Pemkab memperluas perlindungan sosial dan memastikan kepastian hukum implementasinya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar Venina dalam paparannya menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta mekanisme pendaftaran pekerja rentan.
Baca Juga: Buleleng Tata Ulang OPD, Birokrasi Gemuk Ditinggalkan Demi Efisiensi
“Kami berharap regulasi ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan kepesertaan pekerja rentan di Gianyar, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, produktif, dan keluarga ikut terjaga,” ungkapnya.
"Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage atau cakupan kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Kabupaten Gianyar universal coverage (cakupan universal) sudah berjalan dengan baik. Kami siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah untuk mensukseskan program ini," kata Venina
Upaya perlindungan pekerja rentan ini, menurutnya merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. “Untuk itu kami berharap melalui kegiatan ni akan muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Gianyar,” tutupnya.
Baca Juga: Bupati Bangli Lantik Empat Kepala OPD, Semuanya Peringkat Satu dan Sebelumnya Jabat Plt
Acara sosialisasi turut dihadiri Tim Organisasi Kelitbangan BRIDA Gianyar, Drs I Gede Widarma Suharta MM, perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, para Perbekel/Lurah se-Gianyar, serta undangan lainnya.
Editor : Wiwin Meliana