BALIEXPRESS.ID- Komisi II DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB), perusahaan daerah milik Pemkab Bangli, pada Kamis (9/10/2025).
Rapat membahas rencana investasi PT GMS Invest International untuk mengembangkan sektor pariwisata di kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan publik adalah rencana pengoperasian kapal pesiar di danau yang dikenal sebagai kawasan suci itu.
Secara prinsip, para anggota dewan setuju dengan adanya investasi asing masuk ke Bangli.
Mereka menekankan sejumlah hal penting yang harus diperhatikan sebelum Perseroda BMB mencapai kesepakatan final dengan investor asal Korea itu.
Meski baru pada tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU), proyek ini sudah memunculkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dengan rencana pengoperasian kapal pesiar.
Anggota Komisi II, I Made Diksa, menegaskan pentingnya sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama di sekitar danau tersebut.
Politikus asal Desa Batudinding yang berada di kawasan Danau Batur ini mengingatkan agar Perseroda BMB tidak semata-mata mengejar investasi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosialnya.
Diksa juga menyinggung bahwa PT GMS bukanlah investor pertama yang berminat mengembangkan pariwisata di kawasan Danau Batur.
Jauh sebelum ini sudah ada rencana pengembangan lapangan golf, kereta gantung, dan lainnya. Namun semuanya gagal.
“Sebelum menerima investor, sebaiknya dilakukan sosialisasi lebih dulu dengan masyarakat sekitar,” tegas Diksa dalam rapat kerja yang melibatkan OPD terkait.
Ketua Komisi II, I Ketut Mastrem, bersama beberapa anggota dewan lainnya juga memberikan penekanan serupa.
Mastrem meminta BMB memperhatikan tiga fungsi utama Danau Batur, yaitu ekonomi, budaya, dan spiritual.
Ia tidak ingin salah satu fungsi tersebut hilang akibat masuknya investasi baru.
Mastrem mencontohkan keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) sebenarnya bisa diberdayakan menjadi daya tarik wisata yang mendukung operasional kapal pesiar.
Begitu pula dengan aspek lain yang bisa dikolaborasikan untuk menjaga keseimbangan fungsi danau.
Selain itu, rute kapal pesiar harus dipastikan dengan jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Direktur Perseroda BMB, Anak Agung Wibawa Putra, menjelaskan bahwa setelah penandatanganan MoU, PT GMS memiliki waktu enam bulan untuk menyusun studi kelayakan.
Dalam tahap tersebut akan dibahas berbagai aspek prioritas, seperti desain kapal pesiar yang berciri khas Bali, pemberdayaan masyarakat lokal, serta perhatian terhadap kesucian Danau Batur yang menjadi prioritas.
“Sebagai pihak pertama, kami wajib memastikan investasi ini layak atau tidak,” katanya. Jika hasil studi tidak sesuai dengan harapan BMB atau tidak tercapai kesepakatan, maka proyek ini batal.
Ia juga meluruskan persepsi publik mengenai kapal pesiar yang akan dioperasikan.
Menurutnya, kapal yang dimaksud bukan seperti kapal pesiar besar di laut lepas yang dilengkapi fasilitas hotel.
Kapal pesiar yang direncanakan di Danau Batur berukuran kecil atau kapal wisata dengan kapasitas sekitar 65 penumpang.
Pada tahap awal hanya akan dioperasikan dua unit. Rute operasional kapal tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam studi kelayakan.
Selain kapal pesiar, rencananya akan ada fasilitas lain. Namun Wibawa kembali menegaskan, semuanya tergantung studi kelayakan. (*)
Editor : I Made Mertawan