BALIEXPRESS.ID - Puluhan pensiunan pegawai Perusahaan Daerah (Perumda) Mangu Giri Sedana, Jumat (10/10/2025) mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung.
Hal ini dilakukan untuk menuntut hak penghargaan yang belum dibayarkan oleh manajemen perusahaan milik Pemkab Badung tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 54 pensiunan dari tahun 2022 hingga 2025 belum menerima sepenuhnya hak pasca-pensiunnya. Para pensiunan ini pun mengaku hanya menerima uang pesangon, sementara uang penghargaan sebesar 10 kali gaji terakhir belum dilunasi. Perselisihan hubungan industrial ini pun akhirnya diajukan ke Disperinaker sejak 15 Agustus 2025.
Kadisperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan pun tak menampik adanya keluhan dari para pensiunan. Pihaknya pun telah memfasilitasi proses mediasi antara para pensiunan dan manajemen Perumda.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi yang difasilitasi mediator hubungan industrial. Intinya kami berupaya menjembatani komunikasi agar persoalan tidak berlarut,” ujar Eka Merthawan.
Pihaknya menyebutkan, direksi Perumda yang baru, meski masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) menunjukkan itikad baik dengan membawa sejumlah dana sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan kewajiban. Jumlahnya pun disampaikan sekitar Rp 100 juta yang dapat membayarkan sebagian tunggakan kepada pensiunan. “Memang jumlah itu masih jauh dari total tunggakan sekitar Rp1,8 miliar, tapi langkah awal ini patut diapresiasi,” jelasnya.
Eka Mertawan menerangkan, langkah mediasi berikutnya dijadwalkan akhir Oktober 2025. Ia berharap ada kejelasan waktu dan mekanisme pelunasan seluruh hak pensiunan.
“Yang penting sekarang sudah ada komunikasi dan semangat untuk menyelesaikan. Kami berharap persoalan ini tidak melebar ke ranah hukum dan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,” jelasnya. (*)