Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tegas! Pemkab Bangli Rekomendasikan BKSDA Bali Bongkar Bangunan di Kawasan Hutan Kintamani

I Made Mertawan • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Rapat terkait pembangunan di kawasan hutan Kintamani menghasilkan rekomendasi pembongkaran, Jumat (10/10/2025).
Rapat terkait pembangunan di kawasan hutan Kintamani menghasilkan rekomendasi pembongkaran, Jumat (10/10/2025).

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Bangli mengambil keputusan tegas terkait adanya bangunan di hutan wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Dalam rapat dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli Jetet Hiberon dan Kasatpol PP Bangli I Wayan Sugiarta pada Jumat (10/10/2025), diputuskan bahwa Pemkab Bangli merekomendasikan agar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membongkar bangunan tersebut.

Rekomendasi pembongkaran menyusul adanya pro dan kontra di masyarakat.

Selain itu, bangunan yang rencananya difungsikan sebagai tempat penjualan makanan dan minuman tersebut ternyata tidak mengantongi izin. 

Berdasarkan perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemegang izin hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan itu.

Dengan kata lain, izin tersebut tidak memberikan hak untuk mendirikan bangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemkab Bangli mendesak Kepala BKSDA Bali memerintahkan pemegang sertifikat standar, I Ketut Oka Sari Merta untuk segera membongkar bangunan yang sudah didirikan.

Jetet pun menegaskan bahwa untuk mengantisipasi persoalan serupa di kawasan hutan, Pemkab Bangli berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan BKSDA Bali.

"Kegiatan apapun di BKSDA agar selalu dikomunikasikan kepada Pemkab Bangli," pesannya.

Perbekel Kedisan I Nyoman Gamayana sebelumnya menegaskan bahwa, kawasan itu berada di wilayah Kedisan.

Namun  tidak ada pihak terkait yang melakukan sosialisasi ke desa terkait pembangunan itu.

Gamayana menyadari, izin pemanfaatan kawasan hutan memang menjadi kewenangan BKSDA atau pemerintah pusat, namun menurutnya tetap perlu ada komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi.

Ia menegaskan, di bawah hutan tempat proyek tersebut berdiri terdapat pemukiman warga Kedisan.

Masyarakat khawatir pembabatan hutan untuk pembangunan dapat memicu longsor yang berisiko langsung terhadap penduduk Kedisan yang berada di bawahnya.

“Kami di Kedisan keberatan dengan pembangunan itu,” jelas Gamayana. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#Kintamani #hutan #bangli #bksda