Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nyoman Parta Soroti Bangunan di Hutan Kintamani, Sebut BKSDA Bali Bertindak Konyol

Wiwin Meliana • Senin, 13 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Anggota DPR RI Nyoman Parta tinjau langsung lokasi pembangun di Hutan Kintamani
Anggota DPR RI Nyoman Parta tinjau langsung lokasi pembangun di Hutan Kintamani

BALIEXPRESS.ID – Pembangunan sebuah bangunan beton di kawasan hutan konservasi Desa Kedisan, Kintamani, Bangli, Bali, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta.

Baca Juga: Diduga Picu Duel Berdarah, Beredar Chat Sebelum Tragedi di Songan di Media Sosial

Saat meninjau langsung lokasi, Parta menyampaikan kritik keras terhadap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, yang dinilainya telah membuat keputusan keliru dengan memberikan rekomendasi pembangunan di kawasan yang semestinya dijaga ketat sebagai hutan konservasi.

“Namanya BKSDA, tugasnya menjaga sumber daya alam agar bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia, flora, fauna, dan ekosistem hayati. Tapi ini malah memberi rekomendasi untuk bangunan beton di kawasan konservasi. Ini tindakan konyol,” tegas Nyoman Parta melalui unggahan di media sosial, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Membanggakan! Ni Luh Putu Sri Widiari, Lolos 10 Besar Finalis Pemilihan Remaja Berbudi Pekerti Nasional

Parta bahkan mendukung langkah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, yang meminta agar Kepala BKSDA Bali menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Kepala BKSDA Bali ditugaskan untuk menjaga hutan, bukan mengeksploitasi. Segera bongkar bangunan itu dan tanam kembali pohon agar kawasan tidak gundul dan memicu longsor,” ujarnya.

Langkah tegas juga datang dari Pemerintah Kabupaten Bangli. Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Hiberon bersama Kasatpol PP Bangli, I Wayan Sugiarta, pada Jumat (10/10/2025), Pemkab secara resmi merekomendasikan agar bangunan yang berdiri di kawasan hutan Desa Kedisan tersebut dibongkar.

Baca Juga: Sapu Bersih Dini Hari, Polisi Blahbatuh Jegal Potensi Kejahatan Jalanan

Alasannya, selain bangunan berada di kawasan konservasi, pembangunan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Meski pemegang sertifikat standar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki izin usaha penyediaan jasa wisata alam, izin itu tidak mencakup pembangunan fisik permanen seperti bangunan beton untuk rumah makan.

“Pemegang izin hanya diperbolehkan menjalankan usaha makanan dan minuman dalam konteks wisata alam, tapi bukan berarti boleh membangun struktur permanen di kawasan konservasi,” jelas Jetet.

Penolakan keras juga datang dari warga dan pemerintah desa setempat. Perbekel Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pembangunan tersebut.

“Kami di Kedisan keberatan dengan pembangunan itu. Tidak ada sosialisasi dari pihak terkait, padahal lokasinya jelas berada di wilayah kami,” katanya.

Baca Juga: Lapas Tabanan Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan, Begini Hasilnya

Gamayana juga mengingatkan risiko yang dapat ditimbulkan dari pembangunan di atas kawasan yang terhubung langsung dengan pemukiman warga di bawahnya.

“Di bawah kawasan itu ada rumah-rumah warga. Kalau hutan digunduli untuk bangunan, risiko longsor sangat besar dan akan langsung berdampak pada keselamatan masyarakat kami,” tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari, Pemkab Bangli menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih ketat dengan BKSDA.

“Kegiatan apapun yang dilakukan di wilayah konservasi sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kami di Pemkab Bangli,” pesan Jetet.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Kintamani #BKSDA Bali #hutan #Nyoman Parta