BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali pentingnya menjaga fungsi dan kelestarian hutan lindung, khususnya di areal perhutanan sosial.
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH, yang dirilis baru-baru ini.
Baca Juga: Nekat Gelapkan Uang Penjualan Sembako, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polsek Nusa Penida
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar seluruh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Pemanfaatan hutan lindung harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” tegas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangannya di Denpasar, Minggu (12/10).
Menurut Rentin, kegiatan pemanfaatan yang diizinkan hanya terbatas pada kegiatan yang telah dirancang dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), yang sebelumnya harus mendapatkan penilaian dari Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, pengesahan dari Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, dan diketahui oleh Kepala DKLH Bali.
Baca Juga: TRAGIS! Geng Motor Tabrak Mobil Boks, Satu Orang Meninggal, Polisi Temukan Busur dan Panah
Kegiatan pemanfaatan hanya boleh dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan jenis tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.
“Jenis tanaman yang digunakan diutamakan tanaman berkayu berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah,” jelas Rentin.
“Jenis-jenis seperti pohon penghasil getah, kulit, buah, dan kayu-kayuan adalah yang dianjurkan”imbuhnya.
Surat edaran juga secara tegas melarang penggunaan tanaman umbi-umbian dan jenis lain yang berpotensi merusak tanah dan menyebabkan run-off (aliran permukaan) yang tinggi.
Tak hanya itu, pemegang PPPS dilarang melakukan kegiatan yang bisa mengubah fungsi kawasan hutan lindung, seperti:
Pembukaan lahan yang menyebabkan erosi
Penebangan pohon
Pembangunan sarana/prasarana yang mengubah bentang alam
Baca Juga: Gagal ke Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert Ragu Keberlanjutan Karier Bersama Timnas Indonesia
“Tidak boleh ada pembangunan yang bisa merusak bentang alam atau mengubah fungsi hutan lindung. Ini prinsip utama yang harus dijaga,” imbuhnya.
Pemprov Bali juga memperingatkan bahwa PPPS tidak dapat dipindahtangankan, disewakan, atau digunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan izin yang bisa merugikan fungsi ekologis kawasan.
Rentin menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk pengendalian pemerintah atas dinamika perhutanan sosial di Bali, sekaligus memastikan pengelolaan hutan tetap dalam koridor hukum dan kelestarian lingkungan.
Editor : Wiwin Meliana