BALIEXPRESS.ID – Kasus pembunuhan dua warga di Banjar Tabu, Desa Songan, Kabupaten Bangli, Bali, memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diamankan tak lama setelah insiden berdarah itu terjadi.
Para tersangka yakni I Ketut Arta alias Mangku Arta,29, Jro Wage,40, dan Mangku Bersi,33. Ketiganya bersaudara. Mereka tinggal satu banjar dengan para korban.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Buka Badung Education Fair Tahun 2025
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, menjelaskan bahwa ketiganya resmi ditahan sebagai tersangka sejak Senin (13/10/2025) malam.
Mereka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
“Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti,” ujar Ratwijaya, Selasa (14/10/2025).
Dua korban tewas, yakni I Ketut Artawan,55 dan Jro Semadi,47, telah diautopsi di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar. Namun hingga kini, hasil autopsi belum diterima pihak kepolisian.
“Setelah autopsi, jenazah keduanya langsung dibawa ke rumah duka di Banjar Tabu, Senin sore,” imbuhnya.
Sementara itu, satu korban lainnya, Wayan Ruslan,53, masih menjalani perawatan di RSUD Bangli. Ketiga korban diketahui masih bersaudara.
Baca Juga: Polemik Lahan Pantai Tanjung Benoa, Adi Arnawa Sebut Memang Harus Disewakan
Ratwijaya mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (12/10) sekitar pukul 07.46 Wita.
Awalnya, terjadi percakapan di Messenger Facebook antara akun “Zerro Semedhi” milik Jro Sumadi dan akun milik Arta.
Isi pesan itu menyinggung persoalan penyetopan mobil Jeep, hingga akhirnya Jro Sumadi menantang Arta untuk berkelahi.
Tak lama setelah itu, Arta melintas di depan warung milik Jro Sumadi dan mengaku dihadang oleh ketiga korban yang membawa senjata tajam.
Ia kemudian melarikan diri ke rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada dua kakaknya, yang kini juga menjadi tersangka.
Selanjutnya, ketiganya berangkat menuju lokasi dengan membawa dua bilah pedang dan satu tombak.
Perkelahian pun tak terhindarkan. Dalam insiden itu, Artawan tewas akibat luka terbuka di kepala bagian depan dan lengan kanan, sementara Jro Semadi tewas akibat luka terbuka di bagian perut.
Ketiga tersangka tidak mengalami luka sedikit pun. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban juga membawa senjata tajam,” terang Ratwijaya.
Pascakejadian, Polres Bangli masih menyiagakan personel di Songan. Hal ini untuk menjaga wilayah itu tetap kondusif. (*)
Editor : I Made Mertawan