Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PMI asal Bali Alami Kecelakaan Kerja, Jalani Pengobatan Sepulang ke Tanah Air, Ditanggung sampai Sembuh

Rika Riyanti • Rabu, 15 Oktober 2025 | 01:25 WIB

KECELAKAAN KERJA: PMI yang alami kecelakaan kerja dan telah menerima pengobatan
KECELAKAAN KERJA: PMI yang alami kecelakaan kerja dan telah menerima pengobatan

 

 

BALIEXPRESS.ID — Nasib kurang beruntung dialami Kadek Joni Pranata, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, yang harus pulang lebih awal dari negara penempatan setelah mengalami kecelakaan kerja di kapal.

Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2025 ketika ia terpeleset di kamar mandi kapal tempatnya bekerja.

Awalnya, Joni mendapat perawatan di klinik kapal.

Baca Juga: Autopsi Selesai, Dua Jenazah Korban Perkelahian di Songan Telah Dikembalikan ke Keluarga

Namun karena kondisinya tidak kunjung membaik dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan, pihak perusahaan menyarankan agar ia kembali ke Indonesia.

Ia tiba di Tanah Air pada 10 September 2025 untuk menjalani pengobatan lanjutan di Rumah Sakit Puri Raharja Denpasar, di mana dokter menyarankan agar dilakukan tindakan operasi.

Kisah serupa juga dialami dua PMI asal Bali lainnya, I Made Arjana dan I Putu Agus Artika, yang mengalami kecelakaan di kawasan Maketu, Tauranga, Selandia Baru.

Baca Juga: Polemik Bangunan di Kawasan Hutan Kintamani, BKSDA Bali Gelar Upacara Bendu Piduka

Keduanya menderita luka setelah ban mobil van yang mereka tumpangi pecah.

Setelah sempat dirawat di rumah sakit di negara penempatan, keduanya dipulangkan ke Indonesia pada 20 September 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak kerja.

Pengobatan keduanya kini dilanjutkan di Rumah Sakit Balimed Jembrana.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Buka Badung Education Fair Tahun 2025

Sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh biaya pengobatan ketiga PMI tersebut ditanggung oleh lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja.

Perlindungan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan pekerja migran yang berangkat secara resmi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto, menjelaskan bahwa perlindungan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja sudah diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Pecinta Padel, Cashback Rp100 Ribu via BRImo

“BPJS Ketenagakerjaan itu ada 21 manfaat. Calon PMI hanya membayar Rp 370 ribu untuk 30 bulan. Tujuannya untuk perlindungan selama bekerja di negara penempatan,” ujarnya, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, setiap PMI diwajibkan mengikuti dua program utama, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), sementara jaminan hari tua (JHT) bersifat opsional.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 50 juta, sedangkan bagi yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 85 juta.

Baca Juga: De Gadjah Ungkap Sosok Almarhum Jro Ray Yusha: Kader Penuh Semangat dan Rendah Hati

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” kata Sudarwoto.

Ia menegaskan pentingnya para calon pekerja migran untuk berangkat melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan yang layak.

“Berangkat prosedural bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #bpjs ketenagakerjaan #kecelakaan kerja #pmi