BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung menggencarkan pemertiban pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan sungai.
Hal ini dilakukan lantaran pelanggaran yang dilakukan kerap menyebabkan penyempitan aliran air dan berpotensi banjir.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga Oktober 2025 ditemukan 8 bangunan atau proyek yang melanggar.
Baca Juga: Sarat Makna: Dangsil Simbol Sapta Bhuana, Meniru Bangunan Meru
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan.
Hal ini sejalan dengan intruksi dari Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
“Bulan ini saya rajin pasang Pol PP Line, kemarin saja ada lima. Apalagi dengan perintah bapak bupati untuk menertibkan daerah aliran sungai dan jalur hijau segera, jadi kami harus tegas,” ujar Suryanegara, Rabu (15/10).
Baca Juga: Kursi Kosong di 8 OPD Karangasem Segera Terisi, Nama Calon Sudah di Meja Bupati
Pihaknya menyebutkan, penertiban diantaranya di Jalan Raya Sading, Kecamatan Mengwi, yang terbukti menyebabkan penyempitan sungai.
Kasus serupa juga ditemukan di Perumahan Dalung Permai Blok MM1, Banjar Bhineka Nusa Kangin, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, yang mengakibatkan aliran air tidak lancar.
Pelanggaran lain berupa penataan lahan dan pembangunan perumahan di Banjar Pekandelan dan Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, menyebabkan penyempitan sempadan sungai.
Baca Juga: Membahayakan, Senderan Jalan di Gang Pudak Ubung Amblas Tergerus Banjir
Kemudian bangunan roboh di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, turut masuk dalam daftar pelanggaran.
Bangunan tersebut diketahui merupakan mess karyawan yang kini sudah tidak ditempati, namun tetap menyalahi aturan sempadan sungai.
Di Jalan Munduk Batu Belah, Desa Pererenan, juga ditemukan bangunan yang berdiri di area sempadan sungai.
Sementara di Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Satpol PP bersama Komisi I dan II DPRD Badung melakukan peninjauan langsung.
Dari hasil kunjungan tersebut, DPRD meminta agar bangunan di kawasan itu segera dibongkar karena diduga kuat melanggar ketentuan sempadan sungai.
Tak hanya itu, pembangunan yang memindahkan aliran sungai di Banjar Peliatan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, juga menjadi perhatian.
Perubahan jalur sungai tersebut dianggap berpotensi mengganggu ekosistem serta aliran alami air.
Satpol PP Badung pun telah emlakukan tindaklanjut, meliputi pemanggilan klarifikasi, pemasangan Pol PP Line, hingga penghentian sementara aktivitas pembangunan.
Bahkan manejemen Villa Trinity Canggu, dengan kesadaran sendiri bersedia membongkar bangunan yang keluar dari sertifikat hak milik dan mencaplok badan sungai.
Meski menemukan banyak pelanggaran, Suryanegara mengaku, tidak semua proses penertiban dipublikasikan ke masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum nakal.
“Penertiban tidak saya beritakan, karena ada dampak negatifnya. Nama saya dijual oleh oknum untuk memeras dengan meminta bayaran agar meloloskan proyeknya. Seperti di Pererenan, ternyata kena tipu,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP Badung tetap bergerak aktif menegakkan aturan tata ruang.
Bahkan pihaknya mengaku, dalam penanganan kasus juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Badung.
Penindakan pun dilakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran, pemantauan, hingga penyegelan bangunan.
“Kami dengan PUPR secara SOP menjalankan kerjasama menindaklanjuti setiap laporan ke lokasi terhadap pelanggaran tata ruang dengan melayangkan teguran,” papar birokrat asal Denpasar tersebut.
Suryanegara menambahkan, kewenangan Satpol PP hanya sampai pada penghentian aktivitas, sedangkan keputusan pembongkaran berada di tangan Bupati Badung.
“Kewenangan pembongkaran ada di bapak bupati. Seperti kasus Pantai Bingin, dari laporan hingga berujung pembongkaran,” pungkasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga