BALIEXPRESS.ID– Sebuah kisah kelam di balik pembunuhan di Kuta akhirnya terungkap. Kamal, pria yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Endang Sulastri, 41, ternyata sempat tidur semalaman di samping jasad korban sebelum kabur meninggalkan Bali.
Aksi biadab itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, pada Senin (13/10) sore. Endang, yang dikenal warga sebagai penjual makanan di lingkungan itu, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Baca Juga: Guru SMK Negeri 2 Jembrana Jadi Tersangka Korupsi Dana Renovasi Sekolah
Lehernya tergorok nyaris putus, tubuhnya tergeletak di lantai kamar yang penuh bercak darah. Aroma kematian menyelimuti ruangan kecil itu, meninggalkan tanda tanya besar, apa yang sebenarnya terjadi di antara pasangan ini?
Pelarian Kamal berlangsung singkat namun penuh drama. Berdasar rilis dari akun resmi OS Resmob Polda Sulawesi Utara, pria yang sempat viral di media sosial itu akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob gabungan di wilayah Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas daerah antara Polsek Kuta, Polres Denpasar, dan jajaran Resmob Polda Sulut. “Kami menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, yang meminta bantuan untuk melacak pelaku yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah kami,” ungkap Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat.
Baca Juga: Bahasa Sanskerta Satukan Cendekia Dunia di UHN Sugriwa Denpasar
Dari hasil interogasi awal, fakta-fakta menyeramkan mencuat. Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di tempat kejadian perkara untuk menghapus jejak. Namun yang paling mencengangkan, ia tetap berada di kamar itu semalaman, tidur di samping jasad kekasih yang baru saja dibunuhnya.
Keesokan paginya, Kamal dengan tenang memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Manado. Rekaman CCTV bandara menjadi kunci penting bagi polisi untuk melacak jejak pelariannya. Mengetahui hal itu, Tim Resmob Polda Sulut bergerak cepat membentuk tim gabungan dari Polresta Manado, Minahasa Utara, dan Bitung.
Baca Juga: Brakkk! Dua Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Danau Batur Jembrana, Pengendara NMax Usia 14 Tahun
Mereka menyisir terminal, pelabuhan, hingga lorong-lorong sempit di Madidir. “Pelacakan kami mengarah ke seorang teman pelaku di sekitar Lorong Saitun, Madidir. Tim langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Frelly.
Ia menambahkan, bila tidak segera ditangkap, Kamal diduga berencana melanjutkan pelariannya ke wilayah Obi, Maluku Utara. Kini, pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijadwalkan diterbangkan ke Bali untuk diserahkan ke penyidik Polresta Denpasar.
Motif pembunuhan sadis ini masih terus didalami, namun satu hal pasti, aksi Kamal telah meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga bagi masyarakat yang dikejutkan oleh kebiadaban di balik hubungan yang semula tampak biasa.
Baca Juga: Turis Prancis Tewas Terseret Arus Pantai Kelingking Nusa Penida, Evakuasi Penuh Tantangan
Atas perbuatannya, Kamal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (ges)
Editor : Wiwin Meliana