Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Tabanan Sewakan Aset 1,55 Hektare Selama 30 Tahun, Ketua Dewan Tidak Tahu?

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Kawasan Nuanu yang merupakan aset Pemkab disewakan selama 30 tahun.
Kawasan Nuanu yang merupakan aset Pemkab disewakan selama 30 tahun.

BALIEXPRESS.ID-  Aset Pemkab Tabanan berupa lahan seluas 1,55 hektare, yang berlokasi kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri, disewakan kepada investor.

Aset tersebut adalah kawasan wisata Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.

Adapun nilai kerja sama mencapai Rp5,46 miliar. Nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

“KSP tersebut atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban, dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” jelas Sekda Susila.

Menurutnya, mekanisme kerja sama tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.

Pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah.

“PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” terang Susila.

Ditambahkannya, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya menambahkan, lahan yang menjadi objek kerja sama berupa lahan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis oleh abrasi pantai.

“Kami bersyukur PT Wooden Fish Village pada tahun 2023 mau menyewa tanah tersebut dengan besaran nilai segitu karena kalau terjadi hujan, tanah itu  sewaktu-waktu bisa hilang,” jelasnya.

Ia menyebut, lahan itu akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Creative City.

“Yang saya ketahui, nantinya pihak pengelola akan bekerja sama dengan para nelayan untuk membuat wisata air di kawasan lahan itu,” imbuh Ngurah Satria Tenaya.

Terkait kondisi ini, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengaku sejauh ini  belum mengetahui adanya aset Pemkab Tabanan di kawasan Pantai Nyanyi yang disewakan kepada investor.

“Sejujurnya saya belum tahu, untuk itu kami di Dewan akan cek ke lapangan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Arnawa menyebut, aset Pemda itu pernah tersandung masalah kurang lebih sekitar tujuh tahun lalu sewaktu menduduki posisi sebagai Ketua Pansus DPRD Tabanan. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#pantai nyanyi #aset #tabanan