Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Uang Hasil Ngonten Raib, Polres Klungkung Bekuk Pelaku Peretasan Akun Facebook Pro

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:23 WIB
DIRETAS : Polres Klungkung saat melakukan press rilis kasus peretasan.
DIRETAS : Polres Klungkung saat melakukan press rilis kasus peretasan.

BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kejahatan siber.

Kali ini, kasus peretasan akun media sosial berhasil diungkap dan seorang pelaku


berinisial FA, 20, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/20).

Kasus bermula pada 20 September 2025, saat korban yang memiliki akun Facebook profesional bernama “BOS KOLA” mengecek pendapatan dari konten yang dibuat. Korban terkejut ketika saldo sebesar 93 dolar AS berkurang drastis menjadi 13 dolar AS. 

"Setelah ditelusuri, diketahui terdapat transaksi sebesar 75 dolar AS yang ditransfer ke rekening Bank BCA Syariah atas nama orang tak dikenal, padahal sebelumnya akun tersebut menggunakan rekening Bank BNI milik korban," ujar AKP Reno.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Klungkung. Tim Unit IV Tipidter yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa, kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri bukti digital dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku FA berhasil diamankan di wilayah Desa Akah, Kecamatan Klungkung.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku tanpa izin mengakses akun Facebook korban dan mengganti nomor rekening pembayaran dari milik korban menjadi rekening pribadinya, sehingga dana hasil konten masuk ke rekening pelaku.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun media sosial. Jangan mudah memberikan akses kepada orang lain karena kejahatan digital semakin berkembang,” tegasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#facebook #polres klungkung #akun #siber #peretasan #konten