Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Audit BPKP dan Penilaian PU Disorot Hakim dalam Sidang Eks Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung

I Gede Paramasutha • Jumat, 17 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Sidang lanjutan kasus Kepsek SMKN 1 Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Sidang lanjutan kasus Kepsek SMKN 1 Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan masalah pengelolaan dana komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan terdakwa eks Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (16/10). 

Sidang yang menghadirkan dua saksi ini berlangsung cukup panas setelah majelis hakim mencecar keterangan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Klungkung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.

Saksi dari BPKP dan PUPR dihadirkan untuk memperjelas nilai kerugian negara dan menilai kesesuaian penggunaan dana komite dalam proyek fisik di sekolah, seperti pembangunan penyengker, kolam ikan, hingga ruang praktik siswa.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Ketut Pujastawa, Kabid di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung. Ia diminta Kejaksaan Negeri Klungkung untuk melakukan penilaian terhadap pembangunan di SMKN 1 Klungkung yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pujastawa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan menghitung aspek pembangunan berdasarkan standar harga Dinas PU Klungkung, dan menemukan sejumlah selisih harga serta ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.

Salah satu contohnya adalah perbedaan harga lukisan Kamasan yang digunakan dalam pembangunan sekolah. Namun, keterangan saksi ini langsung disorot majelis hakim yang menilai dasar perhitungan Dinas PU belum tentu bisa dijadikan acuan pasti dalam perkara ini.

Lantaran tidak ada pembanding, dan tidak memperhatikan harga riil yang ada di lapangan. “Kalau begitu seluruh kepala sekolah di Indonesia bisa masuk penjara. Mereka tidak memiliki kemampuan teknis, tidak tahu soal arsitektur atau besi yang digunakan. Jadi apakah memang ada kewajiban bagi sekolah untuk menggunakan standar Dinas PU?”

Pujastawa menjawab bahwa perhitungan didasarkan pada standar umum harga satuan PU Klungkung. Namun saat hakim menanyakan apakah ia memiliki data pembanding atau telah melihat kontrak pembangunan, ia mengaku tidak melihat kontrak dan hanya berpedoman pada RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Kalau begitu itu hanya berdasar perhitungan saudara saja. Mengenai selisih harga lukisan, apakah saudara menanyakan langsung ke pelukisnya?” Pujastawa mengatakan pihaknya menanyakan ke pelukis Kamasan, tapi bukan pelukisnya langsung.

Sehingga, hakim pun menyinggung bahwa harga tentu akan berbeda karena pelukisnya berbeda. Bagaimana Anda memastikan angka-angka itu benar?” Saksi Pujastawa pun tampak kesulitan menjawab.

Selain itu, saksi disinggung mengenai perhitungan terkait pembangunan di SMKN 1 Klungkung. Terkait adanya selisih-selisih yang disebutkan, apakah dilakukan quality control? Saksi mengatakan hanya sekali melakukan itu.

Sehingga, hakim langsung dengan tegas mengatakan bahwa hal itu harusnya dilakukan lebih dari sekali untuk memastikan. “Kalau hanya sekali, bisa salah. Ini menentukan nasib orang. Satu sentimeter saja bisa beda hasilnya," kata Hakim.

Saksi berikutnya, merupakan ahli bernama Diannita Kurniasari, Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Bali, menjelaskan bahwa audit terhadap kasus ini dilakukan selama 34 hari kerja atas permintaan Kejaksaan Negeri Klungkung.

Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang berasal dari selisih antara pencairan dana Rp4,8 miliar dengan penggunaan dana Rp3,6 miliar. Menurut Diannita, penyimpangan terjadi karena dana PIP seharusnya digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, pakaian siswa.

Tapi malah digunakan seolah-olah sebagai dana komite untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Salah satunya untuk pembangunan fasilitas, sehingga dana tersebut dianggap sebagai “total loss”.

“Kami menemukan dana PIP dicampur dengan dana komite dan digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Namun secara administrasi, hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Contohnya, pekerjaan ruang praktek siswa sejatinya sudah ada sumber dari APBN, jadinya harusnya tidak menggunakan dana PIP lagi. Selain itu, penunjukan anggota komite oleh terdakwa tanpa prosedur yang benar, termasuk menempatkan pegawai kontrak sebagai bendahara, disebut turut memperkuat unsur kesengajaan dan menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara.

Namun, majelis hakim kembali mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Kalau bangunan fisiknya ada, apakah itu tetap dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan?”

Diannita pun menjawab bahwa secara administrasi, memang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu, ia disinggung apa hubungannya orang yang tidak seharusnya jadi komite dengan kerugian negara? Ia mengatakan bahwa karena orang yang tidak tepat ditunjuk di posisi tersebut, sehingga terjadi tidak tepatnya pertanggungjawaban terhadap pekerjaan dan dana.

Alhasil, hakim menanyakan lagi, apakah dengan menempatkan orang yang seharusnya di posisi komite menjamin hal tersebut tak terjadi? Yang kesulitan dijawab oleh saksi.

Hakim pun menegaskan bahwa perhitungan audit dan temuan kerugian negara harus memiliki dasar pembanding dan data konkret, bukan sekadar hasil analisis administratif. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan terdakwa pada pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, telah membacakan dakwaan terhadap Siarsana pada sidang perdana, Kamis (3/7). 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala sekolah selama periode 2020 hingga 2022 dengan melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, I Nengah Sukardika, menyampaikan keberatannya terhadap metode penilaian yang dilakukan oleh saksi dari PUPR. Menurutnya, penilaian yang disampaikan hanya berdasarkan jenis bangunan tanpa mengacu pada rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan oleh para tukang.

“Penjelasan dari saksi fakta dari PU Klungkung, dia hanya menilai jenis bangunannya tanpa melihat dari RAB dari tukang yang mengerjakan, nah tidak bisa seperti itu. Dia hanya memakai penilaian nilai yang biasa dilakukan oleh PUPR,” ujarnya.

Ia berpendapat, pekerjaan fisik di sekolah dikerjakan secara borongan, bukan harian, sehingga tidak dapat disamakan dengan perhitungan harga satuan umum. “Mereka memakai harga mereka. Ini kan tidak fair juga. Seharusnya karena sudah ada kuitansi pembelian, mereka datangin dong tukangnya, wawancarai juga. Kalau hanya sendiri-sendiri saja kan bias ini, tidak ada perbandingan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai audit yang dilakukan tidak berimbang karena saksi dari BPKP dan PUPR bekerja sendiri-sendiri berdasarkan permintaan penyidik, tanpa melakukan pemeriksaan lapangan bersama pelaksana kegiatan.

“Harusnya di dalam mengaudit itu harus fair juga, tidak bisa sendiri-sendiri berjalan sendiri-sendiri. Ini karena ada perintah dari penyidik itu, dia jalan sendiri-sendiri. Biar berimbang dong, lalu diperlihatkan ke tukangnya langsung, berapa harga besi, berapa nilai bangunannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukardika menyoroti bahwa auditor dari PUPR tidak memiliki keahlian khusus dalam menilai bangunan sekolah. “Dia tidak mempunyai keahlian spesifik menilai. Dia hanya menilai perumahan, bukan di bagian bisnis sekolah ini. Ini baru pertama kali dia menilai seperti ini,” katanya.

Selain mempersoalkan metode audit, tim penasihat hukum juga menyinggung soal kewenangan komite sekolah yang dijadikan dasar penilaian adanya kerugian negara. Menurut mereka, posisi komite yang diisi tenaga kontrak administratif sekolah memang tidak sesuai aturan, namun hal itu tidak serta-merta menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tim audit menyebutkan tadi penempatan orang yang tidak tepat di komite itu jadi salah satu kerugian negara? Ya seperti yang tadi disebutkan, apakah kalau menempatkan orang yang benar sudah tentu akan tidak ada kerugian negara?” sentilnya.

Ia menjelaskan, aturan Kementerian Pendidikan memang menyebutkan komite harus berasal dari unsur orang tua siswa, bukan pegawai sekolah. Namun dalam praktiknya, kepala sekolah hanya berperan mengetahui kegiatan komite, bukan sebagai pihak yang mengundang atau memimpin rapat.

“Di komite itu setiap ada kegiatan yang harus mengundang orang tua, itu kan ketua komite, bukan kepala sekolah. Kepala sekolahnya hanya mengetahui. Nah kalau misalnya mereka tidak aktif, gimana?” tandasnya.

Sukardika juga menegaskan, selama seluruh persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa kepala sekolah mengambil atau menikmati uang untuk memperkaya diri sendiri.

Perkara ini sendiri berawal dari penggunaan dana PIP di SMKN 1 Klungkung. Jaksa menduga adanya penyalahgunaan dana bantuan siswa oleh kepala sekolah. Namun fakta di persidangan justru menunjukkan sebaliknya, bahwa tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut dipakai untuk membayar tunggakan komite atau SPP siswa penerima PIP agar mereka tidak putus sekolah.

“Jadi konteksnya bukan korupsi, tetapi upaya mempertahankan hak pendidikan siswa miskin — sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang menyebutkan tujuan PIP adalah mencegah siswa putus sekolah karena kesulitan ekonomi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya bertindak berdasarkan niat sosial, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. “Kami ingin menegaskan: Klien kami tidak melakukan korupsi, tidak ada mengambil keuntungan pribadi. Yang ada adalah tindakan sosial dan kemanusiaan untuk menyelamatkan siswa miskin agar tidak putus sekolah. Kami berharap publik tidak mudah menghakimi. Klien kami bertindak sesuai semangat pemerintah, memastikan anak-anak tetap sekolah meskipun dalam kesulitan ekonomi,” tutupnya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek kewenangan dalam penentuan kerugian negara. Mereka mengingatkan bahwa berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 bagian A poin 6, pihak yang berwenang menghitung dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#dana pip #kepala sekolah #SMKN 1 Klungkung