BALIEXPRESS.ID- Peringatan keras dilayangkan Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, setelah meninjau langsung lokasi pembangunan sebuah residence di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Rabu (15/10/2025).
Proyek yang disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap ini memicu keresahan warga karena dikhawatirkan memblokir akses vital petani ke sawah dan jalur menuju pura setempat.
Sudarsana, tampak serius menanggapi keluhan masyarakat. Ia menyoroti adanya aktivitas pembangunan yang diduga kuat sudah berjalan tanpa proses perizinan yang tuntas.
"Di sini ada pembangunan yang produknya katanya untuk resor, tapi proses perizinannya masih diurus. Ini adalah warning bagi semua pihak," tegas Sudarsana.
Inti masalah terletak pada dugaan pelanggaran tata ruang. Politikus PDIP ini langsung meminta Pemkab Gianyar dan pemerintah desa untuk segera mengecek dokumen Kajian Penataan dan Penggunaan Ruang (KPPR) proyek tersebut.
"Pertama yang perlu dicatat, apakah KPPR-nya sudah memenuhi syarat? Kalau memang berada di zona hijau, harus langsung dihentikan. Tidak boleh ada pembangunan di jalur hijau," serunya lantang.
Tak hanya soal izin, Sudarsana juga menekankan bahwa kepentingan umum tidak boleh dikorbankan.
Akses publik, termasuk jalan menuju sawah dan pura, adalah harga mati yang wajib dipertahankan.
"Akses publik harus diutamakan. Tidak boleh urusan sertifikat sampai mengabaikan kepentingan umum. Apalagi di belakang masih ada hamparan sawah yang cukup luas, itu harus dijaga," tambahnya.
"Kalau sawah ini tidak terselamatkan, ketika lahan pertanian habis otomatis pariwisata juga akan habis. Jangan sampai kita mewariskan kehancuran kepada anak cucu kita," ujar Sudarsana dengan nada serius.
Ia pun mengajak semua pihak untuk segera bertindak nyata, meninggalkan perdebatan, dan fokus pada satu tujuan, yakni mempertahankan sisa lahan pertanian agar tetap aman dan berkelanjutan. (*)
Editor : I Made Mertawan