Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Melebihi Target, Pendapatan PKB dan BBNKB di Badung Surplus

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 00:59 WIB

Ilustrasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Ilustrasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak.

BALI EXPRESS - Pemkab Badung secara resmi telah mendapatkan tambahan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan sejak 1 Januari 2025 ini, mampu mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) Gumi Keris.

Terlebih kedua pajak tersebut telah melebihi target yang ditentukan.

Baca Juga: Makna Sate Gayah dalam ritual Hindu di Bali: Disusun dari Tulang Hewan, Simbol Dewata Nawa Sanga

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (17/10) pendapatan dari opsen PKB mencapai Rp 125,4 miliar lebih dari target Rp 116,6 miliar lebih.

Smeentara BBNKB diperoleh Rp 93,07 miliar lebih dari target Rp 91,6 miliar lebih.

Keduanya pun menjadi sumber pendapatan pajak tertinggi ketiga setelah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Pemkab Jembrana dan PLN Bali Utara Teken Kerja Sama Tingkatkan Efisiensi dan Layanan Kelistrikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, penerapan opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota.

Kebijakan ini juga memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Sirkulasi PAD akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem, ketika ada pajak yang masuk, maka uangnya langsung terbagi, yakni Provinsi 36 persen dan Kabupaten/Kota 64 persen. Selanjutnya, ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ujar Surya Suamba.

Baca Juga: Program Beasiswa, Biaya Kuliah, Laptop, Hingga Kos Bakal Ditanggung Pemkab Badung

Ia menegaskan bahwa penerapan sistem opsen ini tidak hanya mempercepat arus kas ke kas daerah, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Melalui sistem digitalisasi pajak, setiap transaksi pajak kendaraan akan langsung tercatat dan terbagi secara otomatis ke rekening masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan opsen pajak ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. “Melalui sinergi ini, hasil penerimaan pajak dapat langsung dialokasikan secara proporsional ke rekening pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu proses administrasi panjang,” paparnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini menerangkan, sinergitas dengan Pemprov Bali dalam pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB memberikan dampak pada penguatan fiskal daerah.

Bentuk kerja sama yang telah berjalan antara lain bimbingan teknis peningkatan kapasitas petugas Bapenda, penagihan utang secara door to door langsung kepada Wajib Pajak, penyediaan tempat pelayanan Samsat di Desa Dalung, serta Sosialisasi kepada Perbekel, Lurah, Perangkat Daerah dan Pelaku Usaha di Kabupaten Badung.

“Astungkara, kerja keras dan dedikasi seluruh tim Bapenda Badung dan dibantu oleh seluruh pemangku kepentingan telah membuahkan hasil yang positif. Per September 2025, realisasi Pajak kami sudah lebih tinggi 10 persen dibandingkan September 2024. Ini membuktikan bahwa strategi yang kami jalankan tepat sasaran,” paparnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#bbnkb #Pemkab Badung #pkb