Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

106 Sertifikat Caplok Lahan Tahura, Kejati Bali Naikan Penyidikan Dugaan Korupsi, Siap Upaya Paksa

I Gede Paramasutha • Senin, 20 Oktober 2025 | 21:08 WIB
Kajati Bali Ketut Sumedana (Kemeja putih) saat menyampaikan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi terbitnya sertifikat di lahan Tahura. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Kajati Bali Ketut Sumedana (Kemeja putih) saat menyampaikan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi terbitnya sertifikat di lahan Tahura. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Peliknya kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, menjadi fokus perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada penghujung 2025 ini.

Lantaran, ditemukan indikasi korupsi dalam upaya alih fungsi secara serampangan terhadap lahan Tahura Ngurah Rai yang merupakan milik negara tersebut.

Bahkan, tak butuh waktu lama, Korps Adhyaksa di Pulau Dewata telah menaikan status perkara dugaan korupsi itu, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, pada Senin (20/10).

"Status penanganan perkara Tahura, menurut penyidik ada indikasi tindak pidana korupsi, sehingga hari ini tim penyidik Kejati Bali meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," tandasnya, sembari mengucapkan salam perpisahan, karena akan menjabat Kajati Sumatera Selatan setelah ini.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menegaskan, Tahura merupakan tanah negara yang tidak bisa diganggu gugat peruntukannya.

Area tersebut memiliki andil yang sangat penting bagi lingkungan, seperti mencegah abrasi pinggiran pantai.

Sehingga, tempat ini seharusnya dilindungi dan dijaga oleh kehutanan dan negara. Tetapi yang terjadi, sejak sekitar tahun 90-an, dilakukan alih fungsi sebagian lahan hutan yang terdiri dari tumbuhan mangrove tersebut.

Hingga sampai saat ini, ada ratusan sertifikat yang terbit atas lahan itu. Maka dari itu, pihaknya perlu mengusut masalah yang dapat menimbulkan kerugian.

Tak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat terutama di kawasan pesisir. "Nah ini yang kami kejar, bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, dan bagaimana terjadi pengalihan haknya, ini lagi kami kejar semua," tambahnya.

Pria kelahiran Buleleng itu menyatakan sejauh ini sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan dan ada sejumlah dokumen yang diperiksa dalam proses penyelidikan sebelumnya.

Para saksi itu masih dalam lingkup pemerintahan, seperti Dinas Kehutanan dan BPN. Tetapi, proses tersebut masih sebatas klarifikasi semata.

Sehingga, belum begitu terlihat siapa-siapa saja oknum yang bermain dalam perkara kali ini.

Namun, dengan naiknya status perkara menjadi penyidikan, maka penyidik bisa lebih leluasa bergerak untuk membongkar kebobrokan yang berbuah lahan negara dicaplok. Terlebih lagi, upaya paksa kini bisa dilakukan. 

"Karena masih proses penyelidikan sebelumnya, kami tidak banyak bergerak, dengan status penyidikan, penyidik mudah-mudahan bisa mengakses dan melakukan tindakan tindakan upaya paksa," tuturnya.

Upaya paksa yang dimaksud berupa pemanggilan paksa, penggeledahan guna mencari alat bukti, maupun penyitaan. 

Jika dalam penyelidikan oknum-oknum nakal masih bisa menutupi-nutupi, maka upaya paksa dalam penyidikan diyakini dapat menjadi jawaban yang menyingkap tabir penyimpangan tersebut.

"Sejauh ini karena masih proses penyelidikan, masih klarifikasi sifatnya, jadi belum begitu muncul, masih saling menutupi, jadi dengan adanya penyidikan ini, bisa semakin terang, kemana arah perkaranya, siapa yang harus bertanggung jawab, berapa lahan yang dicaplok sama mereka, dan berapa kerugian negara," imbuhnya.

Kalau ditemukan ada pejabat yang terlibat kasus Tahura ini, Sumedana menyatakan akan melakukan tindakan tegas dan mengungkapnya secara transparan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#kejati #bali #korupsi #ngurah rai #sertifikat #tahura