BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan bukti untuk terus menjaga tradisi budaya yang dimiliki. Salah satunya dengan cara mendaftarkan dua tradisi asli Kabupaten Karangasem untuk bisa diakui di kancah nasional.
Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendaftarkan dua tradisi yang ada di Gumi Lahar untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Dua warisan budaya itu antara lain Tradisi Wong Perau dari Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, dan Tari Canglongleng dari Desa Adat Dukuh Penaban.
Kini, dua tradisi itu sudah ditetapkan sebagai WBTb. Dengan demikian membuat catatan tradisi yang sudah diakui di kancah nasional adalah sebanyak 27 warisan budaya.
Kepala Disbudpar Karangasem I Putu Eddy Surya Artha menyebut, ada sebanyak 24 usulan yang datang dari Bali, yang dua diantaranya merupakan asal Karangasem. Melalui zoom meeting yang diikuti olehnya bersama Kementerian Kebudayaan, seluruh usulan dari Bali dinyatakan telah ditetapkan sebagai WBTb. “Kalau dari Karangasem memang hanya dua warisan yang kami usulkan tahun ini, syukur keduanya resmi ditetapkan menjadi WBTb Nasional,” ujarnya.
Dilanjutkan Eddy, masih ada beberapa tradisi di Kabupaten Karangasem yang belum diusulkan menjadi WBTb. Hal itu dikarenakan terkendala proses verifikasi. "Karena harus dilakukan pengecekan, membuatkan dokumentasi. Sementara tradisi itu dipentaskan saat hari-hari tertentu," tambahnya.
Setiap tahunnya, Disbudpar Karangasem rutin mengusulkan sejumlah tradisi untuk ditetapkan sebagai WBTb. Sehingga membuat tradisi itu bisa dijaga agar tidak sampai punah. "Dengan ditetapkannya menjadi WBTb Nasional, kami bisa lebih menjaga tradisi dengan melakukan pembinaan dan yang lainnya sehingga bisa lebih terjaga kelestariannya,” pungkasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana