SINGARAJA, BALI EXPRESS — Kabupaten Buleleng kian dekat dengan target 100 persen perekaman KTP elektronik (KTP-el). Dari total 830.873 penduduk, sebanyak 99,23 persen warga telah melakukan perekaman. Artinya, tinggal sekitar 4.787 orang lagi yang belum tercatat dalam sistem kependudukan. Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng, angka kecil itu bukan alasan untuk berpuas diri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan perekaman hingga tak tersisa satu pun warga yang belum memiliki KTP-el. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib KTP-el Tahun 2025, yang digelar di ruang BCC Dinas Kominfosanti Buleleng, Rabu (22/10).
“Sebagian besar yang belum terekam adalah wajib KTP pemula, terutama siswa SMA/SMK sederajat yang baru berusia 17 tahun. Kendalanya sederhana, waktu sekolah mereka sering berbenturan dengan jam pelayanan di Disdukcapil maupun di kantor kecamatan,” ujar Suyasa.
Kondisi itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Disdukcapil Buleleng pun tidak tinggal diam. Mereka menggencarkan program jemput bola ke sekolah-sekolah, membawa alat perekaman langsung ke para pelajar. Langkah ini terbukti efektif mempercepat capaian perekaman di kalangan remaja.
Namun, menurut Suyasa, percepatan administrasi kependudukan tak bisa hanya bertumpu pada satu instansi. Diperlukan kolaborasi lintas sektor—dari sekolah, kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Dengan kerja bersama, kita bisa wujudkan Buleleng yang tertib administrasi. KTP-el bukan sekadar kartu identitas, tapi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial,” tegasnya.
Baca Juga: Buleleng Masih Kekurangan 3.000 Kantong Darah, Butuh 16 Ribu Kantong Darah per Tahun
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Made Juartawan, melaporkan bahwa capaian perekaman di seluruh kecamatan sudah sangat tinggi. Meski begitu, pihaknya tetap menyiapkan strategi lapangan agar target 100 persen bisa segera tercapai.
“Sebagai langkah lanjutan, kami akan menggelar pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di seluruh kantor camat se-Buleleng pada 25–26 Oktober dan 1–2 November 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA,” jelas Juartawan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik dan Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib KTP-el, yang bertujuan menyamakan persepsi antar instansi dan menyusun langkah strategis bersama.
“Kami optimis, dengan semangat kolaborasi dan pelayanan yang proaktif, Buleleng akan menjadi daerah dengan perekaman KTP-el tertuntas 100 persen,” ujarnya. ***
Editor : Dian Suryantini