Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali 2025, Seruan untuk Menjaga Tanah dan Jiwa Budaya di Tengah Gempuran Pariwisata

Rika Riyanti • Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:05 WIB

BERIRINGAN: Majelis Kebudayaan Bali (MKB) bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menggelar Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025 pada 22–23 Oktober 2025 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya
BERIRINGAN: Majelis Kebudayaan Bali (MKB) bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menggelar Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025 pada 22–23 Oktober 2025 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya

DENPASAR, BALI EXPRESS - Majelis Kebudayaan Bali (MKB) bersama Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menggelar Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025 pada 22–23 Oktober 2025 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali. Forum tahunan yang mengangkat tema “Menjaga Tanah Bali dan Ketahanan Budaya dalam Industri Pariwisata Bali” ini mempertemukan beragam kalangan — mulai dari budayawan, seniman, tokoh adat, akademisi, penggiat lingkungan, hingga unsur pemerintah.

Forum ini menjadi momentum penting untuk merumuskan arah baru pembangunan kebudayaan Bali yang kini menghadapi tantangan besar akibat modernisasi dan pariwisata yang semakin masif.

Ketua Harian MKB, Prof. Dr. I Komang Sudirga, menyoroti dampak pariwisata yang di satu sisi membawa nama Bali ke kancah dunia, namun di sisi lain berpotensi mengikis nilai-nilai budaya lokal. Ia menilai saatnya masyarakat Bali menumbuhkan kembali rasa jengah, wirang, dan militansi kultural dalam menjaga tanah serta budayanya.

“Menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks ke depan, kita perlu membangun rasa militansi, sutindih, wirang, dan jengah atas tanah dan kebudyaan Bali jika tidak ingin menghadapi penyesalan kemudian,” tegasnya.

Dalam sesi pemaparannya, Ida Pandita Mpu Brahmananda (Prof. I Gede Pitana) mengingatkan bahwa arah pariwisata budaya Bali saat ini telah jauh bergeser dari prinsip awalnya yang menyeimbangkan aspek budaya, sosial, dan lingkungan. Ia menyinggung kembali pesan klasik dalam masterplan SCETO 1974: “Don’t change Bali, let Bali change the visitors.”

Namun kenyataannya, kata dia, pariwisata kini lebih dikendalikan pasar dan investor. Hal itu memicu ketimpangan antarwilayah, komersialisasi budaya, dan degradasi nilai. Pitana menolak pandangan yang mempertentangkan budaya dengan pariwisata, sebab menurutnya keduanya harus berjalan beriringan.

“Pariwisata dan budaya tidak semestinya saling meniadakan, melainkan saling menghidupi. Pariwisata budaya justru bisa menjadi sarana pelestarian warisan budaya, jika dikelola dengan nilai dan taksu Bali,” ujarnya.

Ia pun mengusulkan konsep tata kelola terpadu berbasis pulau, “One island, one management,” agar pembangunan tetap selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Mantan Hakim Konstitusi, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, dalam paparan bertajuk “Menjaga Tanah dan Manusia Bali,” menyoroti fenomena semakin terpinggirkannya masyarakat Bali dari tanah kelahirannya sendiri. Kenaikan harga lahan dan dominasi kepemilikan asing membuat akses masyarakat lokal terhadap tanah semakin terbatas.

Ia menegaskan, ancaman terbesar Bali bukan datang dari luar, melainkan dari dalam. “Kalau tidak segera disadari, orang Bali akan menjadi ‘tamu di tanah sendiri’,” ujarnya.

Selain persoalan tanah, Palguna juga menguraikan sejumlah krisis lain yang dihadapi Bali, mulai dari kemiskinan ekstrem, krisis air, kemacetan, hingga beban ekonomi adat yang berat. Ketergantungan berlebihan terhadap sektor pariwisata—yang menyumbang sekitar 80 persen PDRB—menurutnya menjadikan ekonomi Bali sangat rapuh.

Meski demikian, Palguna melihat peluang melalui optimalisasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai tulang punggung ekonomi adat, dengan catatan dikelola secara sehat dan transparan. Ia juga mengusulkan reformasi sistem pemerintahan dengan menjadikan Bali sebagai satu-satunya daerah otonom agar pembangunan lebih terintegrasi secara kultural dan ekologis.

Ia menegaskan, desa adat tidak boleh menjadi alat politik. “Kalau desa adat rusak, maka rusaklah seluruh tatanan sosial dan spiritual Bali,” tegasnya.

Akademisi hukum adat, Prof. Dr. Wayan P. Windia, menilai keberlangsungan budaya Bali bergantung pada tiga unsur utama: agama Hindu, krama Bali, dan tanah Bali. Hilangnya salah satu unsur tersebut akan mengancam eksistensi kebudayaan Bali secara keseluruhan.

Ia menekankan pentingnya memperkuat dua sistem tradisional Bali, yakni desa adat dan subak, yang selama ini menjadi penopang kehidupan spiritual, sosial, dan ekologis masyarakat. Namun, dukungan pemerintah terhadap kedua lembaga tersebut dinilainya masih belum optimal, termasuk dalam hal pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing yang belum jelas arah penggunaannya.

Windia juga menyoroti ketimpangan alokasi dana pelestarian budaya, di mana seni pertunjukan lebih banyak mendapat perhatian ketimbang bahasa, aksara, dan pengetahuan lokal. Padahal, menurutnya, roh budaya Bali justru bersemayam pada bahasa dan pengetahuan lokal.

Ia turut memperingatkan tentang ancaman alih fungsi lahan dan laju migrasi yang tidak terkendali. “Jumlah krama Bali yang lahir setiap tahun setara dengan jumlah pendatang baru,” ungkapnya. 

Windia merekomendasikan beberapa langkah penting, seperti edukasi masyarakat adat, validasi data penduduk, kebijakan tegas terhadap alih fungsi lahan, serta transparansi anggaran pelestarian budaya.

Sementara itu, Prof. Dr. I Made Bandem menawarkan strategi baru untuk memperkuat ketahanan budaya melalui konsep Desa Budaya. Konsep ini berfokus pada penguatan desa adat melalui pengelolaan budaya, pendidikan, ketahanan tradisi, dan pengembangan ekonomi kreatif.

Menurut Bandem, Desa Budaya merupakan wujud nyata dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai dan kesejahteraan. Ia menegaskan, Desa Budaya bertumpu pada tiga pilar utama: warisan budaya (benda dan tak benda), sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan lokal, serta ketahanan budaya dan ekonomi kreatif desa.

“Pariwisata berbasis komunitas (community-based tourism) harus menjadi model utama. Keuntungan pariwisata harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan hanya investor,” tegasnya.

Bandem menambahkan, kekuatan Bali terletak pada keberdayaan desanya. “Jika desa kuat dalam budaya, maka Bali berdaulat. Jika desa kehilangan rohnya, Bali kehilangan jiwanya,” ujarnya.

Harapan dari Pasamuhan

Pada hari kedua pasamuhan, Kamis (23/10), agenda akan berlanjut dengan sesi diskusi bersama generasi muda dan pegiat budaya dalam format talkshow. Forum ini diharapkan dapat melahirkan gagasan kreatif dan solusi konkret bagi keberlanjutan kebudayaan Bali di masa depan.

Ketua Harian MKB, Prof. Sudirga, menegaskan bahwa hasil dari Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali 2025 akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan. “Pertimbangan, saran, dan masukan dari para pakar dan seluruh peserta pasamuhan, selanjutnya dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan dalam menjaga, melestarikan, serta mengadaptasikan warisan budaya Bali,” tandasnya. (*)

Editor : Rika Riyanti
#bali #Majelis Kebudayaan Bali #Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali #MKB #dinas kebudayaan