BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung bersiap melakukan penindakan pelanggaran sempadan sungai di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Hal ini dilakukan pasca menerima hasil pengukuran dari BPN Badung dan BWS Bali-Penida.
Dari hasil tersebut, vila di pinggir sungai dinyatakan menyerobot lahan seluas 250 meter persegi atau 2,5 are.
Baca Juga: Dari Dapur Sederhana, Luh Sri Enim Angkat Cita Rasa Bali Lewat “Paon Bu Enim”
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait hasil pengukuran yang diberikan BPN Badung dan BWS Bali-Penida.
Rencananya akan dilakukan pemasangan Pol PP Line di vila yang telah dinyatakan melanggar sempadan sungai.
“Tadi kami rapat baru dikasi rekomendasi dari BWS dan BPN, besok (Selasa) kami rencana pasang patok dan Pol PP Line,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi Senin (27/10).
Pihaknya menyebutkan, pemasangan Pol PP Line ini akan dilakukan bersamaan dengan terbitnya Surat Peringatan (SP) II.
Nantinya pihak manajemen vila akan diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pelanggaran yang dilakukan.
“Teguran kedua ini berisi batas-batas yang harus dibongkar dan yang akan kami pasang Pol PP Line,” ungkapnya.
Baca Juga: Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi
Suryanegara menerangkan, dari hasil pengukuran yang dilakukan memang menunjukkan perbedaan.
Saat awal pemeriksana yang dilakukan luasan pelanggaran diperkirakan 400-500 meter persegi atau 4-5 are.
Luasan itu dihitung berdasarkan pengajuan SLF dari manajemen vila.
“Sesuai hasil ukur BPN luasan (pelanggaran) 2,5 are yang akurat yang jadi pedoman kami. Sebelumnya perkiraan pakai satelit ternyata ada selisih pergeseran bisa beberapa meter dikali luas,” terangnya.
Meski demikian, birokrat asal Denpasar ini sempat harus menunggu hasil pengukuran yang molor dari rencana awal.
Bahkan pihaknya sempat mengirimkan surat ulang kepada BPN Badung pada 21 Oktober 2025.
Surat dengan nomor 300.1/2309/SATPOLPP yang ditujukan kepada Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kab Badung, memohon tanggapan terkait hasil kajian tersebut.
Sebelumnya, Suryanegara mengaku, telah dilakukan pengukuran ulang dugaan pelanggaran sempadan sungai pada 14 Oktober 2025.
Namun hasil pengukurannya masih berada di BPN Badung.
“BWS dan BPN Badung minta waktu untuk menyampaikan hasil ukur dan kepastian lebar sungai,” ucapnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga