BALIEXPRESS.ID - Bangunan vila yang melanggar di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara ternyata bukan hanya satu melainkan ada empat usaha.
Bahkan pelanggaran yang dilakukan bukan hanya di sempadan sungai bahkan ada bangunan yang menyentuh aliran sungai.
Pasca ditetapkan telah melanggar, Satpol PP Badung, Selasa (28/10) telah memasang patok pembatas.
Baca Juga: Dishub Klaim Pemasangan LPJU Hias di Klungkung Sesuai Aturan, Pastikan Standar Keamanan Terpenuhi
Patok ini memisahkan antara bangunan yang berdiri di Sertifikat Hak Milik (SHM) dan yang melanggar.
Pelanggaran ini dilakukan oleh Vila Trinity, Vila Manggo, dan dua akomodasi lainnya yang belum bernama di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu menyatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengukuran BPN Badung, BWS Bali-Penida, dan Dinas PUPR Badung.
Baca Juga: Rem Blong, Pengendara Motor di Nusa Penida Tewas Usai Terperosok ke Pinggir Jalan
Bahkan dalam hasil pengukuran ada empat usaha vila yang dinyatakan melanggar sempadan sungai.
“Hasil pengukuran ada empat obyek dalam satu bidang tanah yang sama. Pertama yang paling dekat dengan jalan utama, Trinitiy, unit dua dan tiga yang tanpa nama, kemudian unit keempat yaitu Manggo Vila,” ujar Gus Ratu.
Pihaknya menyebutkan, jika tiga instansi tersebut telah menyatakan pelanggaran maka Satpol PP Badung akan melakukan penindakan.
Baca Juga: Isu Pergantian Sekda Klungkung Berhembus, Buda Parwata : Jangan Ada Kubu yang Cawe-cawe
Terlebih hasil penukuran ada pelanggaran seluas 250 meter persegi atau 2,5 are. Mirisnya dari hasil pengukuran ada bangunan yang menyentuh badan sungai atau melebihi sempadan.
“Berdasarkan statemen BWS yang kami tuangkan dalam notulen rapat, hasil kajian mereka bukan hanya mencaplok sempadan sungau tapi badan sungai juga,” ungkapnya.
Gus Ratu menerangkan, sesuai ketentuan hasil pengukuran telah disebutkan melanggar tata ruang.
Pihaknya pun telah melakukan pemasangan patok dan Pol PP Line. Bahkan manajemen vila telah diberikan teguran kedua.
“Kami bergerak, tindaklanjutnya adalah kami memasang patoknya. Jadi ini untuk membwri garis batas agar saat pembongkaran bangunan di SHM tidak kami bongkar,” terangnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, saat ini akan melaporkan hasil di lapangan kepada pimpinan.
Namun secara umum ia menyatakan, manajemen vila akan diberikan waktu untuk melalukan pembongkaran secara mandiri.
Hanya saja, untuk lebih lanjut masih menunggu keputusan dari pimpinan.
“Sesuai SOP-nya akan diberikan waktu pembongkaran sendiri tapi kapan dan berapa lama waktunya saya belum bisa jawab. Karena itu keputusan pimpinan,” jelasnya.
Disinggung terkait operasional vila, Gus Ratu menegaskan, sudah tidak boleh beroperasi.
Hal ini sesuai dengan pendindakan administratif atau teguran satu yang diberikan kepada manajemen vila.
Sebab mereka belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Settifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami sudah buatkan dokumen penindakan administratif tahap satu berupa surat pernyataan, mwnghentikan segala aktivitas yang ada di sana. Itu sudah ditandatangani di atas materai 10.000 oleh para pemilik,” paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga